Jaksa: Dakwaan Ahok Tak Prematur
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan, ketika ada ketentuan spesialis, maka ketentuan yang bersifat generalis dikesampingkan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah surat dakwaan perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah prematur.
Hal ini disampaikan ketua tim JPU, Ali Mukartono, saat membacakan surat tanggapan (replik) atas nota keberatan terdakwa Ahok dan tim PH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
"Bahwa Pasal 156 a huruf a KUHP identik dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor /PNPS/1965 (tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama), sehingga terhadap perbuatan terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 156 a hruf a KUHP tidak menentang prosedur sebagaimana dikemukan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomo 1 /1965," kata Ali.
"Dengan demikian Pasal 156 a huruf a KUHP yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan dakwaan prematur," katanya.
Menurutnya, berlakunya Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 1965 yang terkait pasal 156 a huruf a KUHP yang didakwakan kepada Ahok tidak ada hubungannya.
Adapun Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1965 merupakan delik bersyarat. Sedangkan prosedur penerapan Pasal 4 tidak mensyaratkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1965 karena tidak bersyarat.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan, ketika ada ketentuan spesialis, maka ketentuan yang bersifat generalis dikesampingkan.