KPK dan KPPU Tukar Informasi soal Kasus Korupsi dan Persaingan Usaha
KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU) sepakat untuk berbagi informasi terkait dugaan korupsi dalam persaingan usaha.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU) sepakat untuk berbagi informasi terkait dugaan korupsi dalam persaingan usaha.
KPPU akan membagikan informasi kepada KPK apabila ada kasus yang terjadi menyangkut antara pihak swasta dengan pemerintah.
"Kami sepakat antara KPK dan KPPU kan berbagi informasi khusus. Yang horizontal antara yang swasta dengan swasta akan dilakukan oleh KPPU sedangkan yang berhubungan dengan swasta dengan ke atasnya mungkin pemerintah itu akan dikerjakan oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Sederhanya, KPK akan meneruskan informasi ke KPPU apabila dalam sebuah penanganan perkara di KPK ternyata menyangkut persaingan usaha. KPK hanya akan menangani kasus korupsi dan persaingan tidak sehat dilanjutkan oleh KPPU.
"Sebaliknya kalau di KPPU mereka melihat ada persaingan usaha yang tidak sehat tapi penyebabnya adalah dari regulator maka mereka mereka akan berbagi juga ke KPK," ungkap Syarif.
Sementara itu Ketua KPPU Syarkawi Rauf menambahkan kesepamahan kedua lembaga akan fokus pada komoditas-komoditas strategis. Misalnya saja terkait pengadaan barang dan jasa kemudian komoditas pangan.
"Ketiga, sektor lain yang memang sangat strategis sifatnya perekonomian," kata Syarkawi pada kesempatan yang sama.
Kedua lembaga juga sepakat untuk mengajukan judicial review atau uji materi pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur persaingan usaha.