Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Ulama Indonesia: Kami Tidak Pernah Tolerir Aksi Sweeping

Ia mengaku sudah menerima banyak laporan terkait pemaksaan pemakaian atribut nonmuslim terhadap seorang muslim.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Majelis Ulama Indonesia: Kami Tidak Pernah Tolerir Aksi Sweeping
Capture Youtube
Ketua Umum MUI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Pandangan dan Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: Kep-1228/MUI/XII/2016 yang berisi larangan seorang muslim mengenakan atribut nonmuslim, adalah untuk melindungi umat Islam dan bangsa Indonesia menurut Ketua MUI, Ma'ruf Amin.

Ia mengaku sudah menerima banyak laporan terkait pemaksaan pemakaian atribut nonmuslim terhadap seorang muslim.

Hal itu terutama diterima oleh para pegawai di restoran, hotel dan sejumlah kantor pemerintah. Ma'ruf Amin menyebut pemaksaan tersebut adalah bentuk penentangan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Panasila dan prinsip Bhineka Tunggal Ika.

"Atribut natal disuruh dipakai orang Islam, itu yang jadi masalah, orang Islam tidak mau, karena terpaksa, karena karyawan, takut dipecat, pemaksaan ini," ujarnya dalam konfrensi pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Oleh karena itu MUI mengeluarkan fatwa tersebut, dengan harapan pemerintah dan pihak terkait lainnya mau menerima fatwa tersebut sebagai sumber hukum positif. Selain itu MUI berharap semua pihak dapat menghargai fataw tersebut, dan menerapkannya.

Kalaupun masih ada yang melanggar, hal itu bukan berarti bisa diambil tindakan tegas. Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pihaknya menolak Organisasi Masyarakat (Ormas) aksi sweeping atau penyapuan.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan tesebut hanya boleh dilakukan aparat penegak hukum. "Kami tidak pernah mentoleransi (aksi) sweeping-sweeping itu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ma'ruf Amin mengajak ormas untuk ikut membantu MUI, dengan cara membantu mensosialisasikan warga atas fatwa tersebut, sehingga masyarakat tahu dan tidak salah mepresepsikannya, dan pihak perusahaan maupun kantor pemerintah mau menerapkan aturan tersebut.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku sudah berkoordinasi dengan MUI soal fatwa larangan atribut natal. "Kami sudah koordinasi dengan MUI, bahwa domain penegakan itu adalah domain pemerintah, kepolisian," ungkap Tito Karnavian.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi dengan MUI itu, Tito Karnavian mengaku langsung menginstrusikan ke jajaran polisi di daerah untuk melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Termasuk juga membangun komunikasi dengan ormas agar tidak bertindak melanggar hukum. Apabila ditemukan ada ormas yang melakukan sweeping, Tito meminta anggotanya untuk menangkap dan diproses hukum.

Jenderal bintang empat ini mengatakan pihaknya tidak akan ragu menerapkan pasal pidana pada ormas yang tidak mau dibubarkan ketika melakukan sweeping. Bahkan hukuman akan diperberat apabila ada korban atas sweeping itu.

"Kalau tidak mau bubar, tangkap. Gunakan pasal 218 KUHP. Barang siapa yang diperintahkan bubar tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana. Kalau melawan, ada korban, itu ancamannya 7 tahun," tambah Tito Karnavian.

Kapolri juga menjelaskan, pihaknya akan mengirimkan Perwiranya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai perantara kedua instansi (Liason Officer) Hal itu dikatakan oleh Tito guna berkomunikasi jika terdapat Fatwa MUI yang bersifat sensitif bagi keberagaman di Indonesia.

"Kami akan kirimkan Liason Officer (LO) atau perantara untuk berkomunikasi dengan MUI supaya jika ada Fatwa yang berujung sensitif, kami bisa diberitahu," jelasnya.

Sebaliknya, jika fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, berupa kebaikan dan akan menimbulkan hal positif, maka pihak kepolisian akan membantu melakukan sosialisasi Fatwa.

Terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan, Wiranto mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan mengirimkan anggotanya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Wiranto, hal itu merupakan hal yang baik, agar keduanya dapat berkomunikasi secara baik.

"Memang seyogyanya berkomunikasi dulu dengan Kementerian Agama dan pihak Kepolisian, apabila ingin mengeluarkan Fatwa dan pengiriman perwira Polri ke MUI, itu hal yang baik untuk berkoordinasi," ujarnya.

Wiranto juga meminta putusan yang dikeluarkan MUI, juga diharapkan benar-benar baik untuk kemaslahatan umat dan bangsa Indonesia dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek. (tribunnews/rekso/theresia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas