Belum Ada Unsur Penyelenggara Negara Jadi Alasan KPK Ajak Polisi Tangkap Kepala Dinas Tapanuli Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kalinya mengajak Polri melakukan operasi tangkap tangan kasus korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kalinya mengajak Polri melakukan operasi tangkap tangan kasus korupsi.
KPK dan Polri menangkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berinisial JP, di rumahnya, kemarin.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya mengajak Polri karena belum ada unsur penyelenggara negara yang kuat dalam kasus tersebut.
"Ada embrio OTT, tapi karena alat bukti untuk keterlibatan penyelenggara negara belum kuat, kita ajak Bareskrim di depan. KPK mendampingi," kata Agus Rahardjo saat dihubungi Tribun, Kamis (22/12/2016).
Menurut Agus Rahardjo, kasus tersebut akan ditangani kepolisian.
Pihaknya akan turun tangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan unsur penyelenggara negara.
"Betul, apabila nanti dalam pemeriksaan dan proses hukum ditemukan ada penyelenggara negara yang terlibat, insyaAllah KPK akan turun," ungkap Agus Rahardjo.
Dalam OTT tersebut, Tim gabungan KPK dan Polri berhasil menyita uang senila Rp 235 juta, 100 Dollar AS (senilai Rp 1.300.000) dan 200 Yuan atau setara Rp 387.600.