Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Unsur Penyelenggara Negara Jadi Alasan KPK Ajak Polisi Tangkap Kepala Dinas Tapanuli Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kalinya mengajak Polri melakukan operasi tangkap tangan kasus korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Belum Ada Unsur Penyelenggara Negara Jadi Alasan KPK Ajak Polisi Tangkap Kepala Dinas Tapanuli Utara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama kalinya mengajak Polri melakukan operasi tangkap tangan kasus korupsi.

KPK dan Polri menangkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berinisial JP, di rumahnya, kemarin.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya mengajak Polri karena belum ada unsur penyelenggara negara yang kuat dalam kasus tersebut.

"Ada embrio OTT, tapi karena alat bukti untuk keterlibatan penyelenggara negara belum kuat, kita ajak Bareskrim di depan. KPK mendampingi," kata Agus Rahardjo saat dihubungi Tribun, Kamis (22/12/2016).

Menurut Agus Rahardjo, kasus tersebut akan ditangani kepolisian.

Pihaknya akan turun tangan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan unsur penyelenggara negara.

Berita Rekomendasi

"Betul, apabila nanti dalam pemeriksaan dan proses hukum ditemukan ada penyelenggara negara yang terlibat, insyaAllah KPK akan turun," ungkap Agus Rahardjo.

Dalam OTT tersebut, Tim gabungan KPK dan Polri berhasil menyita uang senila Rp 235 juta, 100 Dollar AS (senilai Rp 1.300.000) dan 200 Yuan atau setara Rp 387.600.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas