Kawal Desa dan Nawacita, Lembaga Kemasyarakatan Desa Dideklarasikan
Ketua deklarator LKD Rusli Ahmad mengatakan, berdirinya LKD ini bertujuan agar masyarakat desa bisa berpartisipasi dengan pembangunan yang ada.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan, menjadi latar belakang dibentuknya Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Ketua deklarator LKD Rusli Ahmad mengatakan, berdirinya LKD ini bertujuan agar masyarakat desa bisa berpartisipasi dengan pembangunan yang ada.
Menurutnya, organisasi ini menjadi wadah masyarakat demi terwujudnya demokrasi dan masyarakat lebih aktif mengawal kebijakan pemerintah di tingkat pusat.
"Ini juga sejalan dengan program dari Presiden Joko Widodo yakni nawacita. Dimana pembangunan harus dilakukan dari pinggir," kata Rusli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Rusli menjelaskan, LKD sudah memiliki perwakilan di 34 provinsi se-Indonesia. Langkah kongkrit LKD di daerah, akan melakukan pembinaan dan kesejahteraan dari tingkat RT dan RW, sampai tingkat paling bawah.
"Kami juga akan menciptakan akses dari pemerintah pusat hingga ke desa soal pembangunan yang berkesinambungan," katanya.
LKD katanya, juga ingin menjadi wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, demi terwujudnya peran demokrasi masyarakat.
"Kami dalah mitra dari pemerintah pusat di tingkat desa, kabupaten, kota, sampai pusat. Karena ini merupakan amanah undang-undang dalam rangka membentuk pembangunan desa," kata Rusli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.