Ratna Sarumpaet Berharap Kasus Makar yang Menjeratnya Dihentikan
Aktivis Ratna Sarumpaet diperiksa polisi selama kurang lebih enam pada Kamis (22/12/2016).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet diperiksa polisi selama kurang lebih enam pada Kamis (22/12/2016).
Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan upaya makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ratna mengaku diajukan pertanyaan seputar kedekatannya dengan Sri Bintang. Selain itu, ia mengaku ditanya soal orasi Sri Bintang di Kalijodo beberapa waktu lalu.
"Jadi ketika pidato itu dibacakan, saya enggak tahu dan saya juga enggak tahu bagaimana isinya. Tadi sempat diputar (video)," ujar Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).
Baca: Ratna Sarumpaet Bantah Makar, Kapolda Metro: Biarin Saja Ngomong Begitu
Ratna mengaku tak hadir saat pertemuan sejumlah tokoh yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan makar di Universitas Bung Karno dan di Hotel Sari PAN Pacific.
Ratna pun berharap polisi menggugurkan status tersangkanya. Sebab, kata Ratna, ia tak tahu menahu soal upaya makar tersebut.
"Menurut saya terutama untuk saya pribadi tidak terlibat atas semua tuduhan sejak awal ya. Sejak pertemuan di Sari PAN Pacific, UBK. Saya layak diberikan SP 3. Saya berharap itu dipikirkan oleh pihak kepolisian," ucap dia.
Ia juga berharap agar keterangannya yang diberikan kepada penyidik dapat membantu menyudahi kasus ini.
"Mudah mudahan apa yang saya berikan kesaksian saya itu bisa menjelaskan sesuatu supaya penyidikan ini segera berakhir. Karena kelamaan kita begini terus," kata Ratna.
Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.