Jembatan Cisomang KM 100+700 di Tol Purbaleunyi Melebihi Toleransi yang Disyaratkan
KKJTJ melaporkan kepada Menteri PUPR, kondisi keamanan jembatan perlu evaluasi yang serius
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kamis (22/12/2016) kemarin bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan PT. Jasa Marga mengungkap temuan, kondisi terkini Jembatan Cisomang KM 100+700 Jalan Tol Purbaleunyi.
Dari hasil presentasi, PT. Jasa Marga tentang deformasi yang terjadi pada pilar kedua (P2) ditemukan, besarnya pergeseran pada puncak pilar P2 telah melebihi toleransi yang disyaratkan. Meski, vibrasi jembatan masih dalam ambang batas aman.
Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ melaporkan kepada Menteri PUPR, kondisi keamanan jembatan perlu evaluasi yang serius dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam rilis yang diterima tribunnews.com Jumat (23/12/2016) dijelaskan, dengan pertimbangan KKJTJ tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ agar beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang dibatasi.
Menindaklanjuti arahan dari Menteri PUPR, Direktur Jenderal Bina Marga meminta kepada BPJT sebagai regulator jalan tol dan PT. Jasa Marga sebagai operator jalan tol untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang hanya untuk golongan I saja. BPJT dan PT.
"Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang serta melaksanakan perkuatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut," jelasnya.
"Menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.
Sebagai tindakan preventif, KKJTJ juga meminta BPJT dan PT,"lanjutnya.
Jasa Marga diminta untuk menempatkan petugas di jembatan tersebut agar apabila kondisi jembatan tidak aman, petugas tersebut yang bekerja penuh dan dapat segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan tersebut.
Untuk pengguna jalan tol di luar golongan I dari arah Jakarta menuju Bandung dipersilakan untuk keluar di gerbang tol Jatiluhur KM 84 dan menggunakan jalan nasional menuju Padalarang.
Untuk pengguna jalan tol di luar golongan I dari arah Bandung menuju Jakarta dipersilakan untuk keluar di gerbang tol Cikamuning KM 116 dan menggunakan jalan nasional kemudian masuk kembali ke jalan tol di gerbang tol Jatiluhur KM 84.
Saat ini telah dilakukan injection grouting, wrapping, dan persiapan dan pelaksanaan bore pile pada pilar P2.BPJT dan PT. Jasa Marga berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan.
Berkaitan dengan pembatasan lalu lintas ini, Menteri PUPR menyatakan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama.