Suami Inneke Koesherawati yang Ditahan KPK Itu Masih Menjabat Bendahara MUI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
Penulis: Hasanudin Aco
Fahmi menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam dan meninggalkan KPK pukul 17.00 WIB.
Baca: Pengacara Benarkan Tersangka Fahmi Darmawansyah Suami Inneke Koesherawati
Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkaitsuap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah anak buah Fahmi di PT Melati Technofo Indonesia Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Eko Susilo, Adami Okta dan Hardy langsung ditahan usai ditangkap KPK 14 Desember 2016. Sementara Fahmi berada di luar negeri sebelum operasi tangkap terjadi.
Sebelumnya OTT tersebut berhasil menyita uang Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy kepada Eko Susilo.
Uang tersebut terkait suap sebagai pemberian pertama dari total komitmen antara Edi Susilo dengan PT Technofo Rp 15 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.
KPK kemudian menetapkan Eko Susilo, Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus sebagai tersangka.
Eko Susilo ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Adami Okta ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Hardi Stefanus ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.