Menilik Rumah Terapung 'Sarang' Teroris di Jatiluhur
Rumah sangat sederhana ini harus ditempuh menggunakan perahu motor kecil yang memakan waktu dua sampai tiga menit dari Tambak Apung.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kabupaten Purwakarta memiliki 34 ribu keramba atau biasa disebut rumah apung.
Rumah terapung dibangun tersebar di sekitar wilayah Waduk Jatiluhur.
Satu wilayah keramba di Tambak Apung telah ditempati empat orang diduga teroris.
Tim Densus 88 sudah mengamankan dua orang sedangkan sisanya tewas ditembak, Minggu (25/12/2016).
Empat orang tersebut tinggal di sebuah rumah berukuran 3 x 4 meter.
Rumah terapun di Waduk jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat tempat penggerebekan teroris oleh Densus 88, Minggu (25/12/2016).
Rumah sangat sederhana ini harus ditempuh menggunakan perahu motor kecil yang memakan waktu dua sampai tiga menit dari Tambak Apung.
Pada area rumah tersebut terdapat tempat memancing dan penampungan ikan yang dibagi menjadi enam kotak.
Begitu tiba di rumah tersebut, Tribunnews.com harus melalui titian bambu yang berjumlah empat buah.
Bagi warga yang tinggal di area pemancingan memang cukup mudah untuk melaluinya.
Namun, bagi masyarakat pendatang akan kesulitan karena empat bambu berwarna putih sebagai jalan mudah bergoyang sehingga harus menjaga keseimbangan agar tidak tercebur ke danau.
Pada bagian rumah terdapat satu kamar tidur, satu ruang keluarga, satu kamar mandi, dan satu dapur.
Rumah yang ditempati empat orang diduga teroris tersebut memakai teknologi olar panel untuk mendapatkan listrik, karena wilayah danau tersebut tidak bisa mendistribusikan dari luar wilayah.
Jika malam hari, keramba di tengah danau terlihat sangat gelap.
Jika tidak menabung sinar matahari memakai solar panel, warga yang tinggal di wilayah tersebut harus memakai lampu petromaks atau lilin sebagai penerang.
Warga pendatang pun dengan mudah bisa menginap di rumah apung di tengah danau tersebut.
Tanpa harus memberikan surat keterangan atau izin RT setempat, mereka bisa bebas bermalam di rumah tersebut hanya memakai alasan untuk mencari ikan saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.