Rayakan Natal di Depan Istana, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Minta Presiden Turun Tangan
Ratusan jemaat GKI Yasmin, Bogor dan HKBP Filadelfia, Bekasi tahun ini masih merayakan Natal ke-6 kalinya di depan Istana.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan jemaat GKI Yasmin, Bogor dan HKBP Filadelfia, Bekasi tahun ini masih merayakan Natal ke-6 kalinya di depan Istana.
Jemaatnya terpaksa harus melaksanakan ibadah Natal beratap langit karena masalah perizinan tempat ibadah yang dialami sejak 2010 masih belum tuntas.
Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan ia dan jemaat lainnya berharap Presiden Joko Widodo segera bertindak menangani kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.
"Mohon segeralah Presiden RI mengkoreksi adanya pembangkangan hukum yang masih dilakukan dua pemimpin daerah yaitu Bupati Bekasi dan Wali Kota Bogor," ujar Bona di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (25/12/2016).
Hal senada juga disampaikan juru bicara HKBP Filadelfia, Monang Manurung.
"Kami ingin Presiden juga turun tangan soal ini, Presiden sering bilang ingin menjalankan pemerintahan sesuai konstitusi, ini dia saat yang tepat," katanya.
Baca: Hujan Tak Surutkan Ratusan Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Gelar Ibadah Natal di Depan Istana
Menueurt dia, pemerintah pusat dan Kabupaten Bekasi semestinya memenuhi hak jemaatnya untuk beribadah di gereja yang sudah sah izinnya.
Pantauan Tribunnews.com, kebaktian yang berlangsung dari pukul 14.00 - 15.30 tersebut, tampak dihiasi sebuah pohon Natal yang dibawa jemaat kedua gereja.
Ratusan jemaat juga memutuskan tetap bertahan melaksanakan ibadah Natal di tengah guyuran hujan yang cukup deras.
Seperti diketahui, persoalan GKI Yasmin terus bergulir setelah pada 10 April 2010 Pemkot Bogor menyegel gereja mereka dengan alasan izin mendirikan bangunan yang bermasalah.
Awal Juni 2011, Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa yang meminta Pemkot Bogor melaksanakan putusan peninjauan kembali bernomor 127 PK/TUN/2009.
Namun, hingga kini GKI Yasmin masih disegel Pemkot Bogor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.