Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MA: La Nyalla Keponakan Saya, Tapi Tak Ada Intervensi

majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, La Nyalla Mattalitti tidak bersalah

Editor: Sanusi
zoom-in Ketua MA: La Nyalla Keponakan Saya, Tapi Tak Ada Intervensi
tribunnews.com/oro
La Nyala Mattalitti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali angkat bicara soal putusan bebas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dirinya mengakui, meskipun masih keluarga dengan mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut, namun tak ada intervensi.

"La Nyalla ini memang keponakan saya. Saya akui keluarga.Tapi saya tidak pernah melakukan intervensi," kata Hatta Ali.

Hatta tak ingin komentarnya berujung opini adanya pembenaran. Dia meminta media massa bertanya langsung ke para hakim yang menyidangkan perkara La Nyalla.

"Kalau saya menjawab nanti dikira mencari unsur pembenaran.Tanya hakimnya, lima-limanya, pernah atau enggak saya ngomong ke mereka. Pernah enggak saya menyinggung. Saya jamin tidak pernah," kata Hatta.

Menurutnya jika ada tekanan dari hakim agung, akan membuat contoh yang baik bagi sesama hakim.

"Kalau saya sebagai ketua (MA) memberi contoh mengintervensi, bisa berabe semua hakim. Jadi saya harus beri contoh yang baik. (Perkara) Keluarga pun tidak akan saya intervensi," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, La Nyalla Mattalitti tidak bersalah atas atas kasus yang menjeratnya. Vonis bebas dibacakan Ketua Majelis Hakim Sumpeno.

"Pertama, menyatakan La Nyalla Mattalitti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider," ujar Sumpeno.

"Kedua, membebaskan La Nyalla Mahmud Mattalitti dari dakwaan tersebut di atas," kata dia.

Ketiga, lanjut Sumpeno, majelis hakim juga memerintahkan agar kejaksaan segera membebaskan La Nyalla Mattalitti dari tahanan.
Keempat, kejaksaan juga diminta memulihkan hak terdakwa La Nyalla Mattalitti dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Hormati Putusan

Komisi Yudisial (KY) mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan atas kasus yang menjadikan La Nyalla Mattalitti sebagai terdakwa.

"Atas putusan hakim itu, kami imbau kepada seluruh pihak untuk menghormatinya, sekaligus menempuh jalur yang telah diatur," jelas Juru Bicara KY, Farid Wajdi.

Namun, dia berharap tidak meninggalkan evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasusnya. Mengingat, menurut Farid, kasus ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang, yang dinilai ada hal yang harus diperbaiki.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas