Tahun 2016 Perebutan Ketua DPR
Dinamika politik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali meningkat di pengujung tahun 2016.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Dewan Pembina Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie juga menggelar rapat di Bakrie Tower. Awalnya, Aburizal Bakrie dan Akbar Tandjung menolak pergantian tersebut.
Namun, Dewan Pembina Golkar akhirnya berubah sikap saat rapat 28 November 2016. Hasil pertemuan antara pengurus DPP Golkar dengan Dewan Pembina Golkar di Bakrie Tower menghasilkan keputusan bahwa posisi Ade Komarudin sebagai Ketua DPR akan digantikan oleh Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan oleh Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie, yang menyebutkan pergantian akan tetap dilakukan.
"Jadi kami sepakat bahwa posisi Pak Ade Komarudin akan digantikan dengan Pak Setya Novanto," jelas Ical-sapaan akrab Aburizal-di Bakrie Tower, Jakarta, Senin (28/11/2016).
DPP Golkar menyebut Akom akan memangku jabatan penting dalam struktur pemerintahan setelah jabatannya digantikan Setya Novanto.
Hal itu diungkapkan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai.
"Apakah menteri, duta besar, apakah BPK, apakah OJK, jabatan-jabatan kenegaraan yang sesuai dengan kompetensi dia," ujar Yorrys di Bakrie Tower, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Namun, Ade juga ada kemungkinan menjabat suatu jabatan di struktur Partai Golkar.
"Bisa bicara kan kalau (jabatan) di internal (Golkar). Kalau dia masih mau tetap, tidak masalah," ujar Yorrys.
Pada hari yang sama di parlemen. Pimpinan DPR menggelar rapat. Ade Komarudin saat itu dikabarkan sedang menjalani perawatan di RSPAD.
Akom yang mengaku sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, langsung mendatangi Gedung DPR, Senin (28/11/2016), pukul 17.30 WIB.
Akom mengikuti Rapat Pimpinan bersama tiga Wakil Ketua DPR lainnya yakni Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Taufik Kurniawan.
Pukul 21.00 WIB, Akom bersama Fadli, Fahri, dan Taufik turun ke lantai 1 di Gedung Nusantara III untuk memberikan pernyataan pers. Dalam pernyataan persnya tersebut, Akom pun menyatakan saat ini ia berbicara untuk memenuhi janjinya kepada awak media di saat menyambut Perdana Menteri Belanda Mark Rutte 23 November 2016.
"Saya sendiri sudah siap untuk menerima apapun yang terjadi pada diri saya, saya akan tetap memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa, ini saya mau balik ke rumah sakit," tutur Akom.
Akom mengatakan, sejak awal siap menghadapi segala risiko dalam kancah perpolitikan yang dijalaninya.
"Jabatan adalah amanah, kapan pun Allah akan memberikan ataupun mengambil amanah ini, saya siap dan ikhlas," kata Akom.
"Bahasa Jawa-nya, 'aku rapopo', bahasa Sunda-nya 'teu sawios', terlebih demi keutuhan NKRI," ujarnya.
Di sisi lain, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memproses laporan terkait Ade Komarudin. Akom dilaporkan 36 anggota Komisi VI terkait mitra kerja dengan BUMN.
Laporan kedua untuk Ade adalah terkait anggota Baleg mengenai RUU Pertembakauan. Kemudian terkait tanda tangan palsu.
Pada 29 November 2016, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) mengenai pergantian Ketua DPR. Rapat tersebut tanpa dihadiri Ade Komarudin.
Akom sempat meminta Rapat Bamus diundur karena dirinya harus menjalani perawatan di Singapura.
Tetapi permintaan Akom saat bertemu Sekjen Golkar Idrus Marham yang didampingi Bendahara Umum Golkar Robert J Kardinal dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir tidak disetujui. Rapat Bamus tetap berlangsung pada hari itu juga.
Badan Musyawarah (Bamus) DPR akhirnya memutuskan Rapat Paripurna pergantian Ketua DPR digelar Rabu (30/11/2016) pukul 15.00 WIB.
Kesepakatan itu diambil setelah Bamus menggelar rapat mulai pukul 20.30-23.15 WIB di Ruang Pimpinan DPR, Selasa (29/11/2016).
Pimpinan Rapat Fadli Zon mengatakan rapat paripurna mengagendakan pembahasan surat presiden mengenai calon duta besar, surat DPD dan surat pergantian Ketua DPR oleh DPP Golkar.
"Tadi rapat dihadiri seluruh pimpinan fraksi. Seluruh fraksi hadir untuk rapat paripurna besok, Rabu pukul 15.00 WIB," kata Fadli Zon.
Pada Rabu 30 November 2016, digelar Rapat Paripurna pelantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
Namun sebelum rapat paripurna digelar, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI.
Ade diberhentikan dari jabatan Ketua DPR karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.
Putusan MKD dibacakan langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan.
Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi oleh wakil ketua MKD Sarifudin Sudding, Maman Imanulhaq. Akom saat itu masih berada di Singapura.
Pelantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR pn tanpa dihadiri Ade Komarudin.
Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui Setya Novanto kembali menjabat Ketua DPR.
Pelantikan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan rapat Fadli Zon bertanya kepada peserta rapat.
"Apakah pergantian Ketua DPR asal Golkar dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto dapat disetujui?" tanya Fadli.
"Setuju," kata peserta rapat. Fadli lalu mengetok palu tanda pengesahan keputusan.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Mahkamah Agung Suhardi kemudian melantik Novanto.
Saat pelantikan, Novanto sempat terselip lidah sehingga pembacaan sumpah diulang.
Pada hari itu juga, Novanto langsung bekerja di ruang Ketua DPR di Lantai 3 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen.
Barang-barang milik Ade Komarudin pun telah dibawa keluar dari Ruang Pimpinan DPR, Selasa (29/11/2016).
Barang tersebut dibawa sebelum rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar pukul 20.30 WIB.
Diketahui, Akom tiba di Indonesia pada Minggu 4 Desember 2016, setelah menjalani perawatan di Singapura.
Akom menggelar jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta. Akom tidak ingin berkomentar banyak terkait posisi kenegaraan.
Rencana itu sempat dilontarkan DPP Golkar saat pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto.
"Saya tidak mau berandai-andai dan sekali lagi wacana itu di luar sepengetahuan saya," kata Akom, sapaan akrab Ade Komarudin, di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Minggu (4/12/2016).
Akom mengaku tidak mengetahui dan mengikuti rapat DPP Golkar mengenai pembahasan jabatan dirinya. Ia menegaskan tidak mengejar jabatan.
"Saya anggap ini soal kekuasaan, jabatan, dan saya tegaskan jangan sekali-kali dikejar," kata Akom.
Tetapi, ia mengaku menyiapkan sejumlah langkah menyikapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Akom diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena melakukan pelanggaran sedang.
"Nanti saya mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya soal MKD ini karena ini menyangkut nama baik, bukan soal jabatan," kata Akom di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Minggu (4/12/2016).
Akom belum membeberkan langkah yang disiapkannya. Namun, ia mengingatkan telah menjadi anggota DPR sejak tahun 1997 dan berusaha menjaga nama baiknya.
"Itu tidak mudah," kata Akom.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.