Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Klaten Diduga Terima Uang Suap Dari Satu Orang Lebih

Tim penyidik KPK berhasil menemukan uang Rp 2 miliar dan uang pecahan 100 Dollar AS yang masih dalam tahap penghitungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bupati Klaten Diduga Terima Uang Suap Dari Satu Orang Lebih
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten Sri Hartini, di Jakarta, Jumat (30/12/2016). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sebanyak Rp 2 miliar terkait dugaan kasus suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bupati Klaten Sri Hartini diduga tidak hanya menerima uang suap dari satu orang terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten.

Sri Hartini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan tadi pagi. Tim penyidik KPK berhasil menemukan uang Rp 2 miliar dan uang pecahan 100 Dollar AS yang masih dalam tahap penghitungan.

"Indikasi yang kami terima terkait pengisian sejumlah jabatan di Kabupaten Klaten, pemberi tidak hanya satu orang tapi beberapa orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Menurut Febri Diansyah, uang tersebut adalah dari hasil beberapa kali pemberian yang diterima politikus PDI Perjuangan tersebut. Kata dia, pemberian uang tersebut memang terkait pengisian berbagai jabatan.

"Pemberian uang terkait adanya turunan peraturan pemerintah tentang perangkat daerah yang salah satunya harus segera diisi perangkat daerah dalam batas waktu tersebut," ungkap Febri Diansyah.

Kedelapan yang ditangkap tersebut dari bupati, tiga PNS dan tiga swasta. KPK telah melakukan pemeriksaan awal di markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

KPK belum menentukan status hukum terhadap kedelapan orang dan akan melanjutkan pemeriksaan di KPK. KPK akan mengumumkan status hukum terhadap semuanya besok pagi.

BERITA REKOMENDASI

"Maksimal 1x24 jam peningkatan status penyelidikan ke penyidikan besok dipastikan terkait proses penyidikan siapa yang ditetapkan tersangka dan apa saja yang dilaukan penyitaaan dan lebih lanjut," tukas Febri Diansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas