Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dede Yusuf: Tenaga Kerja Asing Itu Kurang Sopan, Wajar Menaker Lepas Kendali

Dede Yusuf menilai, wajar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri marah saat inspeksi mendadak ke PT Huaxing.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dede Yusuf: Tenaga Kerja Asing Itu Kurang Sopan, Wajar Menaker Lepas Kendali
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/12/2016). TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menilai, wajar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri marah saat inspeksi mendadak ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12/2016).

Pasalnya, para tenaga kerja asing itu menunjukkan gelagat kurang sopan saat Hanif menyambanginya.

“Soal bentak-bentak memang itu masalah bawaan karakter. Tapi TKA itu juga kurang sopan dan sembarangan dalam menjawab Menteri. Jadi wajar kalau Menaker lepas kendali,” kata Dede, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (30/12/2016).

Ia mengapresiasi langkah Hanif melakukan sidak tersebut.

Adanya temuan tenaga kerja asing yang menyalahgunakan dokumen kerja, menunjukkan bahwa keresahan masyarakat memang terbukti.

“Mudah-mudahan ke depan Pak Menteri lebih bisa menugaskan timnya saja untuk melaksanakan sidak tersebut,” ujarnya.

Dalam rekaman sidak yang ditayangkan Kompas TV, Hanif terlihat beberapa kali membentak tenaga kerja asing saat sidak di perusahaan tersebut.

BERITA TERKAIT

Pasalnya, ketika Hanif mengajak berbicara, beberapa tenaga kerja asing terlihat mengacuhkannya dan bahkan menghubungi rekannya yang lain melalui ponsel.

Sebelumnya, Hanif mendapati 38 tenaga kerja asal China legal yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja itu.

Namun dari jumlah tersebut, 18 di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja.

Mereka bekerja tidak sesuai jabatannya. Misalnya, teknisi listrik tetapi bekerja menjadi marketing.

Ada juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya, mendapatkan izin di Tangerang tetapi bekerja di Bogor.

"Mereka yang terindikasi pelangaran izin kerja dibawa ke tahanan Imigrasi Bogor untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi," kata Menake,r dalam pernyataan yang diterima Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas