KPK Tangkap Bupati Klaten, ICW: Pakta Integritas Terbukti Tak Ampuh Hentikan Suap dan Korupsi
"Kami dukung dan apresiasi penangkapan oleh KPK. Usut tuntas penanganan kasus pada semua pihak yang terlibat,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung dan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dalam sebuah operasi tangkap tangan, Jumat (30/12/2016) pagi.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri meminta KPK mengusut tuntas dugaan suap terkait jabatan oleh Bupati Klaten.
"Kami dukung dan apresiasi penangkapan oleh KPK. Usut tuntas penanganan kasus pada semua pihak yang terlibat," ujar Febri Hendri kepada Tribunnews.com, Jumat (30/12/2016).
ICW mendapat informasi bahwa penangkapan terkait suap menyuap jabatan.
Menanggapi itu, ICW menilai penangkapan ini membuktikan bahwa jabatan di Pemda diperjual-belikan.
Namun, ICW pun menyoroti penandatanganan pakta integritas yang dilakukan KPK kepada kepala daerah maupun para pimpinan Kementerian dan Lembaga.
Terungkapnya kasus ini, harusnya membuat KPK mengintrospeksi diri karena pakta integritas tidak ampuh menghentikan suap menyuap atau korupsi lainnya.
"Penandatanganan pakta integritas terbukti tidak ampuh mnghentikan suap menyuap atau korupsi lainnya," kata Febri Hendri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Sri Hartini turut ditangkap bersama pihak-pihak lainnya.
"Benar. Salah satunya (Bupati Klaten)," kata Agus Rahardjo saat dihubungi, Jakarta,Jumat (30/12/2016).
Belum diketahui kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu,Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya segera mengumumkan secara resmi hasil OTT tersebut.