Harusnya Malam Itu 850 Pejabat Dilantik, tapi Dibatalkan Karena Bupati Ditangkap KPK
Salah satunya adalah agenda pelantikan dan pengukuhan susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang rencananya digelar pada Jumat (30/12/2016) malam.
Editor: Wahid Nurdin
![Harusnya Malam Itu 850 Pejabat Dilantik, tapi Dibatalkan Karena Bupati Ditangkap KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati_20161231_121804.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Diduga menerima suap miliaran rupiah, Bupati Klaten, Ny Sri Hartini, ditangkap KPK.
Dampaknya, sejumlah agenda pemerintahan pun tertunda.
Salah satunya adalah agenda pelantikan dan pengukuhan susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang rencananya digelar pada Jumat (30/12/2016) malam.
Adapun Sri Hartini ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Pemuda, Klaten, pada Jumat pagi bersama beberapa pejabat dari Dinas Pendidikan Klaten.
Penangkapan tersebut terkait adanyadugaan suap mutasi jabatan PNS di Kabupaten Klaten.
Sejumlah barang bukti diamankan KPK dari rumah dinas, termasuk uang tunai yang diduga sebagai suap.
Dibatalkan
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan, acara pelantikan SOTK pada Jumat malam (30/12/2016), telah dibatalkan.
Kepada wartawan Jaka mengatakan, pembatalan tersebut terkait dengan penangkapan KPK terhadap Bupati Sri Hartini.
"Yang jelas, acara STOK pada Jumat malam batal, dan kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Jaka, Jumat (30/12/2016).
Ia mengatakan, semula acara pengukuhan dan pelantikan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan SOTK yang mulai berlaku pada 1 Januari 2017.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang harus ditetapkan paling lambat pada 2 Januari 2017.
"Setelah adanya rapat koordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat, Red), kita putuskan ditunda."
"Masalahnya, sampai saat ini Surat Keputusan (SK) pelantikan STOK belum ditandatangani Bupati Sri Hartini," ujarnya.
"Total ada 850 pejabat eselon II A," kata Jaka.
"Kita juga sudah berkoordinasi denan Gubernur Jawa Tengah dan juga Mendagri agar segera mempercepat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt, Red) Bupati Klaten untuk menandatangani SK tersebut," katanya.
Terkait penangkapan Bupati Sri Hartini, Jaka enggan memberikan keterangan lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. (Kompas.com/M Wismabrata)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.