Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Pastikan Status Suami Calon Wakil Gubernur DKI

Gde sempat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya aliran dalam kasus makar

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Belum Pastikan Status Suami Calon Wakil Gubernur DKI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12/2016). Polri menetapkan tujuh orang tersangka sebagai terduga makar yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati. Namun meski sudah ditetapkan dan diperiksa 1x24 jam, Polisi tidak melakukan penahanan atas dasar penilaian subjektif kepolisian. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik masih belum memastikan status hukum Gde Sardjana, suami dari calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni.

Gde sempat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya aliran dalam kasus makar.

"Masih didalami, sudah diambil keterangannya, (kasusnya) masih berjalan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Markas Polres Cimahi, Jalan Raya Cibabat, Kota Cimahi, Selasa (3/1/2017).

Dikatakan Boy, sejumlah saksi yang berkaitan dengan aliran dana kasus makar telah diperiksa termasuk tersangka kasus makar yang saat ini ditahan penyidik.

"Karena ujaran kebencian yang disebarkan di medsos ingin dilihat dulu apakah ada kaitan dengan uang-uang atau tidak," kata Boy.

Boy menyatakan, penyebaran ujaran kebencian di media sosial memang tak lagi merupakan pendapat pribadi, melainkan pesanan pihak tertentu.

Berita Rekomendasi

Pihak tertentu menggunakan tenaga profesional untuk menyebarkan pesan-pesan tertentu.

"Dalam penegakan hukum ini juga untuk mengingatkan semua pihak bahwa penyebarluasan hoaks, ujaran kebencian itu perbuatan melanggar hukum," kata Boy.

Boy mengatakan, jangan sampai masyarakat menganggap penyebaran berita palsu dan ujaran kebecian itu bmerupakan hal yang wajar.

Menurutnya, kedua hal itu perbuatan yang melanggar hukum lantaran berkaitan dengan pihak lain.

"Ini menyangkut hak pribadi, masalah orang dan hak hukum dari masyarakat lainnya," kata Boy.

Diberitakan sebelumnya Gde Sardjana memenuhi panggilan penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).

Pangglan itu merupakan yang pertama kalinya dilakukan penyidik dalam menangani kasus makar.

Pemeriksaan terhadap Gde berkaitan dengan aliran dana tersangka kasus makar, yaitu Zamran.

Zamran dijerat pasal UU ITE atas dugaan penyebaran informasi berbau sara. Diduga ada aliran dana yang masuk rekening Zamran. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas