Polisi Belum Pastikan Status Suami Calon Wakil Gubernur DKI
Gde sempat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya aliran dalam kasus makar
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
![Polisi Belum Pastikan Status Suami Calon Wakil Gubernur DKI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polri-tetapkan-tersangka-dugaan-makar_20161205_155022.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik masih belum memastikan status hukum Gde Sardjana, suami dari calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni.
Gde sempat diperiksa di Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya aliran dalam kasus makar.
"Masih didalami, sudah diambil keterangannya, (kasusnya) masih berjalan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Markas Polres Cimahi, Jalan Raya Cibabat, Kota Cimahi, Selasa (3/1/2017).
Dikatakan Boy, sejumlah saksi yang berkaitan dengan aliran dana kasus makar telah diperiksa termasuk tersangka kasus makar yang saat ini ditahan penyidik.
"Karena ujaran kebencian yang disebarkan di medsos ingin dilihat dulu apakah ada kaitan dengan uang-uang atau tidak," kata Boy.
Boy menyatakan, penyebaran ujaran kebencian di media sosial memang tak lagi merupakan pendapat pribadi, melainkan pesanan pihak tertentu.
Pihak tertentu menggunakan tenaga profesional untuk menyebarkan pesan-pesan tertentu.
"Dalam penegakan hukum ini juga untuk mengingatkan semua pihak bahwa penyebarluasan hoaks, ujaran kebencian itu perbuatan melanggar hukum," kata Boy.
Boy mengatakan, jangan sampai masyarakat menganggap penyebaran berita palsu dan ujaran kebecian itu bmerupakan hal yang wajar.
Menurutnya, kedua hal itu perbuatan yang melanggar hukum lantaran berkaitan dengan pihak lain.
"Ini menyangkut hak pribadi, masalah orang dan hak hukum dari masyarakat lainnya," kata Boy.
Diberitakan sebelumnya Gde Sardjana memenuhi panggilan penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).
Pangglan itu merupakan yang pertama kalinya dilakukan penyidik dalam menangani kasus makar.
Pemeriksaan terhadap Gde berkaitan dengan aliran dana tersangka kasus makar, yaitu Zamran.
Zamran dijerat pasal UU ITE atas dugaan penyebaran informasi berbau sara. Diduga ada aliran dana yang masuk rekening Zamran. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.