PKS dan Gerindra Nilai Kenaikan Tarif STNK Memberatkan Masyarakat
"Kalau kondisi hari ini, jangankan sekian persen, 20 persen saja memberatkan apalagi 100 persen," kata Desmond.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan langkah pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Menurutnya, kenaikan yang dirasa cukup signifikan tersebut akan memberatkan masyarakat.
"Tinggal kita tunggu respons dari pemakai kendaraan-kendaraan itu," kata Desmond saat dihubungi, Rabu (4/1/2017).
"Kalau kondisi hari ini, jangankan sekian persen, 20 persen saja memberatkan apalagi 100 persen," kata Desmond.
Baca: YLKI Angkat Suara Menyusul Kenaikan Tarif Pengurusan STNK dan BPKB
Senada dengan Desmond, Anggota Komisi III Nasir Djamil mengatakan kenaikan tarif tersebut sangat memberatkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Menurut dia, pemerintah harus terlebih dahulu membenahi trasnportasi umum sebelum membebani lebih besar tarif transportasi pribadi.
Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan alternatif transportasi yang aman, nyaman dan tertib.
"Pemerintah sepertinya tak mau bekerja keras memikirkan bagaimana caranya agar tidak naik tetapi pendapatan negara bisa didapat dari sektor lain," ucap Nasir.
Baca: Per 6 Januari 2017 Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Naik 2-3 Kali Lipat, Ini Daftar Tarif Barunya
Ia pun meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. "Pemerintah diminta meninjau kembali kebijakannya.
Kalau bisanya hanya menaikkan ya untuk apa ada pemerintahan," kata Politisi PKS itu.
Keputusan menaikkan tarif pengurusan surat-surat bermotor diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tarif tersebut untuk memaksimalkan pelayanan kepengurusan surat kendaraan.
"Untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik, seperti sistem online," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000.
Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan.
Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Penulis: Nabilla Tashandra