Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Harus Sosialisasi Kenaikan Biaya STNK Agar Masyarakat Tidak Kaget

Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menilai penting sosialisasi kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Harus Sosialisasi Kenaikan Biaya STNK Agar Masyarakat Tidak Kaget
Wartakota/Istimewa
Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menilai penting sosialisasi kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Sosialisasi diperlukan untuk melihat respon masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Saya kira bukan soal jaminan kualitas pelayanan membaik dengan naiknya harga. Tapi kewajiban sebagai polisi negara harus memberikan layanan optimal."

"Naik karena tidak ada alasan lagi, harga komponen naik itu yang perlu sosialiasi," kata Mulfachri ketika dikonfirmasi, Rabu (4/1/2017).

Menurut Mulfachri, kebijakan menaikkan biaya administrasi wajar dan biasa.

Hal itu terkait harga komponen pengurusan administrasi yang tidak pernah naik.

Karenanya, sosialisasi dari pihak kepolisian penting agar masyarakat tidak aget dengan kenaikan tersebut.

BERITA TERKAIT

"Saya yakin teman-teman polisi punya alasan dan sejumlah pertimbangan yang membuat menaikkan harga itu. Tintanya naik, kertasnya, Rp 100 ribu enggak mungkin lagi, kertasnya khusus," kata Politikus PAN itu.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaikkan biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) hingga 275 persen atau hampir tiga kali lipat dari biaya sebelumnya.

Sekadar contoh, tarif penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih baik baru maupun lama sebelumnya hanya Rp 100.000 tetapi sekarang naik menjadi Rp 375.000 atau 275 persen.

Di samping itu, polisi kini secara resmi juga menarik biaya penerbitan nomor pilihan atau nomor khusus yang biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Tarif pengurusan STNK, nomor pilihan, dan juga berbagai biaya lain terkait jasa kepolisian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2016.

Peraturan tersebut mengatur tentang jenis dan tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas