Saksi: Ahok Berulang Kali Gunakan Al Maidah untuk Politik
Habib Muchsin Alatas mengatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berulang kali menggunakan surat Al Maidah untuk kepentingan politik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Muchsin Alatas mengatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah berulang kali menggunakan surat Al Maidah untuk kepentingan politik.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (3/1/2016).
Dalam sidang itu, Muchsin menyampaikan atas apa yang dirinya laporkan sesuai dengan BAP bahwa intinya tidak keluar dari pembahasan Surah Al-Maidah ayat 51.
Selain itu, Muchsin juga memberikan bukti tambahan berupa buku “Merubah Indonesia”.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.