Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dukung Kejaksaan untuk Ajukan Kasasi Vonis Bebas La Nyalla

KPK mendukung langkah Kejaksaan yang mengajukan kasasi terkait vonis bebas Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur 2011-2014, La Nyalla

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Dukung Kejaksaan untuk Ajukan Kasasi Vonis Bebas La Nyalla
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Kadin Jawa Timur yang juga mantan Ketua PSSI La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Tipikor PN Pusat yang diketuai Sumpeno memvonis bebas La Nyalla karena tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kejaksaan yang mengajukan kasasi terkait vonis bebas Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur 2011-2014, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Sikap KPK dukung Kejagung, kami siap bantu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (5/1/2016).

Menurut Febri Diansyah, langkah kasasi tersebut tepat karena konstruksinya kuat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Tapi di supervisi kami yakin bahwa perkara ini konstruksinya cukup kuat sehingga dilanjutkan ke proses selanjutnya," ungkap Febri Diansyah.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan segera mengajukan kasasi terkait vonis bebas La Nyalla.

Sekedar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas La Nyalla, karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.

Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Berita Rekomendasi

"Mengadili menyatakan terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," kata Hakim Sumpeno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas