Perlancar Operasional Penerbangan, Kemenhub Puji 'Flight Approval' dengan Sistem Online
Mekanisme tersebut dinilai mampu membantu memperlancar operasional penerbangan pada masa sibuk (peak season)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan apresiasi atas adanya prosedur secara online proses perizinan penerbangan nasional.
Mekanisme tersebut dinilai mampu membantu memperlancar operasional penerbangan pada masa sibuk (peak season).
Hal ini terbukti pada masa peak season Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 yang ditetapkan mulai tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan 3 Januari 2017 lalu.
Pada periode tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara cepat dapat memproses permohonan 977 persetujuan terbang (Flight Approval) yang diajukan oleh maskapai penerbangan domestik.
Yaitu dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, Wings Air, Air Asia Extra, Kalstar dan Susi Air.
“Dengan sistem online ini, proses pengajuan flight approval dari maskapai hingga kemudian persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara menjadi lebih cepat dan transparan. Hal ini bisa membantu persiapan maskapai untuk melayani penumpang dengan baik. Dan tentu saja juga meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam pernyataan persnya, Kamis(5/1/2016).
Suprasetyo menyatakan sistem online pada proses perizinan di penerbangan nasional ini akan diteruskan dan dikembangkan.
Sistem online tersebut diujicoba pada 2 Februari 2015 dan secara resmi dipergunakan pada 9 Februari 2015.
Pada tahap awal, perizinan yang memakai sistem online adalah Flight Approval (FA). Kelebihan sistem baru FA Online ini diantaranya adanya notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam sehari.
Beberapa izin yang juga diberlakukan online adalah izin rute, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), Surat Izin Kegiatan Angkutan Udara (SIKAU), General Sales Agent (GSA) dan sebagainya.
Dipergunakannya sistem online ini merupakan bentuk komitmen Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfataan Information Technology (IT).
Melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Untuk program jangka panjang, lanjut Suprasetyo Kementerian Perhubungan akan membangun sebuah sistem berbasis IT di bidang penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS).
IAMS diharapkan dapat menginterasikan seluruh sistem yang ada di bidang penerbangan. Yaitu antara Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) penerbangan.
Dalam hal pemberian 977 flight approval secara online pada musim liburan Natal 2016 dan Tahun baru 2017, perinciannya adalah sebagai berikut:
• Garuda Indonesia disetujui sebanyak 115 extra flight dengan total tambahan kapasitas kursi penumpang hingga 21.095 kursi.
• Lion Air mengajukan 115 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 24.940 kursi.
• Citilink 88 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 16.020 kursi.
• Sriwijaya Air 434 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 75.410 kursi.
• Air Asia Extra 7 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 1.440 kursi.
• Nam Air 131 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 15.576 kursi.
• Batik Air 11 extra flight dengan total total tambahan kursi mencapai 2.370 kursi.
• Wings Air 26 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 1.944 kursi.
• Susi Air 40 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 480 kursi.
• Kalstar 2 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 236 kursi.