Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlancar Operasional Penerbangan, Kemenhub Puji 'Flight Approval' dengan Sistem Online

Mekanisme tersebut dinilai mampu membantu memperlancar operasional penerbangan pada masa sibuk (peak season)

zoom-in Perlancar Operasional Penerbangan, Kemenhub Puji 'Flight Approval' dengan Sistem Online
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/BKIP Kemenhub/Daniel Pietersz
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo (kanan) didampingi Kepala Biro Komunikasi & Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo (kiri) memberikan keterangan Pers terkait kesalahan penurunan penumpang pesawat Internasional pada Terminal Domestik, di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (18/05). Kemenhub akhirnya membekukan layanan ground handling dua maskapai yakni Lion Air dan AirAsia. Untuk Lion Air hanya di Bandara Soekarno-Hatta dan untuk AirAsia hanya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, Rabu (18/5) surat pembekuan sudah dikeluarkan pada sejak 17 Mei dan berlaku. TRIBUNNEWS.COM/BKIP Kemenhub/Daniel Pietersz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan apresiasi atas adanya prosedur secara online proses perizinan penerbangan nasional.

Mekanisme tersebut dinilai mampu membantu memperlancar operasional penerbangan pada masa sibuk (peak season).

Hal ini terbukti pada masa peak season Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 yang ditetapkan mulai tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan 3 Januari 2017 lalu.

Pada periode tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara cepat dapat memproses permohonan 977 persetujuan terbang (Flight Approval) yang diajukan oleh maskapai penerbangan domestik.

Yaitu dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, Wings Air, Air Asia Extra, Kalstar dan Susi Air.

“Dengan sistem online ini, proses pengajuan flight approval dari maskapai hingga kemudian persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara menjadi lebih cepat dan transparan. Hal ini bisa membantu persiapan maskapai untuk melayani penumpang dengan baik. Dan tentu saja juga meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam pernyataan persnya, Kamis(5/1/2016).

Suprasetyo menyatakan sistem online pada proses perizinan di penerbangan nasional ini akan diteruskan dan dikembangkan.
Sistem online tersebut diujicoba pada 2 Februari 2015 dan secara resmi dipergunakan pada 9 Februari 2015.

BERITA TERKAIT

Pada tahap awal, perizinan yang memakai sistem online adalah Flight Approval (FA). Kelebihan sistem baru FA Online ini diantaranya adanya notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas helpdesk selama 24 jam sehari.

Beberapa izin yang juga diberlakukan online adalah izin rute, Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), Surat Izin Kegiatan Angkutan Udara (SIKAU), General Sales Agent (GSA) dan sebagainya.

Dipergunakannya sistem online ini merupakan bentuk komitmen Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi khususnya di bidang perizinan melalui pemanfataan Information Technology (IT).

Melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyarakat pada umumnya.

Untuk program jangka panjang, lanjut Suprasetyo Kementerian Perhubungan akan membangun sebuah sistem berbasis IT di bidang penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS).

IAMS diharapkan dapat menginterasikan seluruh sistem yang ada di bidang penerbangan. Yaitu antara Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) penerbangan.

Dalam hal pemberian 977 flight approval secara online pada musim liburan Natal 2016 dan Tahun baru 2017, perinciannya adalah sebagai berikut:

Garuda Indonesia disetujui sebanyak 115 extra flight dengan total tambahan kapasitas kursi penumpang hingga 21.095 kursi.
• Lion Air mengajukan 115 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 24.940 kursi.
• Citilink 88 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 16.020 kursi.
• Sriwijaya Air 434 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 75.410 kursi.
• Air Asia Extra 7 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 1.440 kursi.
• Nam Air 131 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 15.576 kursi.
• Batik Air 11 extra flight dengan total total tambahan kursi mencapai 2.370 kursi.
• Wings Air 26 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 1.944 kursi.
• Susi Air 40 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 480 kursi.
• Kalstar 2 extra flight dengan total tambahan kursi mencapai 236 kursi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas