Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Tenaga Honorer tidak Bisa Diabaikan, Jangan Habis Manis Sepah Dibuang'

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka meminta pemerintah memperhatikan nasib para tenaga honorer yang telah selesai masa kontraknya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Tenaga Honorer tidak Bisa Diabaikan, Jangan Habis Manis Sepah Dibuang'
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
DEMO GURU HONORER - Para tenaga honorer kategori 2 (K2) yang juga terdiri dari guru honorer dari berbagai wilayah pulau jawa berunjuk rasa di depan Istana Merdeka,Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014). Mereka menuntut pemerintah tetap mengangkat para honorer yang tidak lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) K2 menjadi PNS karena masa kerja mereka lebih dari 15 tahun. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka meminta pemerintah memperhatikan nasib para tenaga honorer yang telah selesai masa kontraknya.

Menurutnya, dalam melakukan penataan birokrasi hendaknya jangan hanya memperhatikan aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga tenaga honorer.

"Dalam momentum penataan birokrasi harus dilakukan secara arif dan bijaksana. Yang ditata jangan hanya ASN, tetapi dibalik itu semua ada tenaga honorer yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Jangan habis manis sepah dibuang," kata Rahmat melalui pesan singkat, Jumat (6/1/2017).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, tenaga honorer juga memiliki peraanan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara langsung.

Meski berstatus tenaga honorer, dia yakin bahwa mereka tulus dalam melayani masyarakat dalam segala bidang.

"Untuk itu maka harus ada model yang juga dilakukan bagaimana arah dari penataan tenaga honorer ini. Sehingga ada kejelasan dan kepastian," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Rahmat mengharapkan dalam revisi UU ASN harus benar-benar memperhatikan tenaga kerja honorer. Hal tersebut juga menjadi bagian mewujudkan reformasi birokrasi yang diharapkan.

"Yang kita harapkan dalam revisi UU ASN hal tersebut harus menjadi perhatian dan dirumuskan secara lebih detail, agar ada roadmap yang jelas terhadap reformasi birokrasi yang akan dilakukan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas