Lebih Signifikan Berantas Korupsi Melalui Perampasan Aset dan Pencabutan Hak Politik
Sudah banyak kasus terjadi para terpidana korupsi ternyata mendapat pelayanan setara hotel di penjara.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perampasan aset dalam rangka pemiskinan dan pencabutan hak politik dianggap sebagai terobosan untuk mencegah kasus korupsi.
Hukuman pidana penjara dianggap tidak lagi signifikan karena rata-rata vonis hakim adalah dua tahun beberapa bulan.
"Saya kira ini tidak akan berpengaruh banyak terhadap lama atau tidaknya mereka dipenjara. Akan tetapi jauh lebih signifikan ketika harta mereka dirampas," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, di Menteng, Jakarta, Sabtu (7/1/2016).
Keraguan Adnan Topan pada hukuman kurungan badan memang didasari pertimbangan.
Sudah banyak kasus terjadi para terpidana korupsi ternyata mendapat pelayanan setara hotel di penjara.
Belum lagi mereka bisa menggunakan alat komunikasi bahkan bepergian meninggalkan penjara.
Selain itu, hukuman yang relatif singkat tersebut semakin singkat karena mendapatkan remisi.
Sementara apabila dimiskinkan, negara akan mendapatkan kembali aset yang dirampas dan terpidana tidak bisa menggunakan hak politik dalam jangka waktu tertentu.
"Contoh Fuad Amin (bekas ketua DPRD dan bupati Bangkalan) kalau tidak salah itu Rp 200 miliar asetnya bisa disita negara/KPK. Itu buktinya dia tidak lagi punya kesempatan untuk menggunakan hak pilih sebagai jalan untuk dapatkan jabatan politis lagi," kata Adnan.