Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut 13 Kasus Lama yang Belum Berhasil Dituntaskan KPK

"Beberapa kasus ya itu tadi kapasitas orang (penyidik) yang sedang menangani kasus ditimpa kasus OTT dan masih tertunda," kata Agus.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut 13 Kasus Lama yang Belum Berhasil Dituntaskan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Raharjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri), Laode Muhammad Syarif (kanan), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Saut Situmorang (kiri). 

Perbuatan itu adalah kelalaian dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,76 triliun kepada Bank Century. Tidak ada pengembangan kasus tersebut.

3. Penyelidikan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Rp 148 triliun. SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Berdasarkan SKL dari BPPN itu, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Belakangan diketahui bahwa perilaku debitur BLBI diduga penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan sudah dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

KPK sudah memeriksa saksi-saksi antara lain Bekas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli pada 22 Dembser 2014 kemudian bekas Menteri BUMN Laksamana Sukardi pada 10 Desember 2014. Tidak ada kejelasan kasus tersebut hingga sekarang dan diduga telah ditutup KPK.

4. Kasus dugaan korupsi paket penerapan pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Rp 5,9 triliun. Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

BERITA TERKAIT

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun dan hingga sekarang belum ada bekas penyidikan yang dilimpahkan ke tahap penuntutan.

5. Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan/peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 yang menjerat Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng.

Choel diumumkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 dan hingga saat ini belum ditahan. KPK juga jarang memeriksa saksi pada kasus tersebut.

6. Tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kasus tersebut adalah pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK.

7. Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka pada 12 Desember 2013. Penetapannya sebagia tersangka hampir bersamaan dengan kasus suap sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.

Saking lamanya kasus tersebut, LSM Koalis Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meengajukan gugatan praperadilan karena lambannya pengadilan tersebut.

Atut diduga menerima hadiah dan memeras dalamproyek pengadaan Alkes di Banten yang dianggap KPK tidak sesusai prosedur. Ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) pada proyek tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas