Berikut 13 Kasus Lama yang Belum Berhasil Dituntaskan KPK
"Beberapa kasus ya itu tadi kapasitas orang (penyidik) yang sedang menangani kasus ditimpa kasus OTT dan masih tertunda," kata Agus.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) disebut sebagai salah satu faktor yang menyebabkan penanganan kasus-kasus lama mangkrak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi 'Capaian Kinerja Tahun 2016' mengatakan pihaknya harus mendahulukan menyelesaikan kasus korupsi dari hasil OTT karena harus diselesaikan secepat mungkin sesuai aturan.
"Beberapa kasus ya itu tadi kapasitas orang (penyidik) yang sedang menangani kasus ditimpa kasus OTT dan masih tertunda," kata Agus di Auditorium KPK, Jakarta, Senin (9/1/2016).
Baca: KPK Bikin Paparan Kinerja, 2016 Jadi Tahun Rekor Operasi Tangkap Tangan Terbanyak
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengungkapkan sebagian besar dari kasus yang mangkrak tersebut adalah kasus yang berhubungan dengan tindak pidana pencucian uang yang dijerat menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3.
"Ada perhitungan kerugian negara yang mehghitungnya itu bukan KPK tapi melibatkan instansi lain apakah BPKP atau BPK. Misalnya kasus e-KTP, Pelindo dan (bekas Menteri Kesehatan) Siti Fadilah dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Nur Alam) kami sedang menunggu. Itu saja kalau sudah selesai itu pasti segera naik," kata Syarif pada kesempatan yang sama.
Tahun 2017, KPK akan mendapatkan tambahan tenaga baru dari hasil rekrutmen Indonesia Memanggil ke-11 yang menghasilkan 131 pegawai dan 10 penyidik.
Baca: KPK Selamatkan Uang Negara Rp 497,6 Miliar Sepanjang 2016
Sementara dari Indonesia Memanggil ke- 12 menghasilkan 400 pegawai yang akan dipersiapkan jadi penyelidik dan penyidik.
Walau sudah menambah pasokan 'amunisi' baru, KPK tidak bisa menyelesaikan kasus-kasus lama tersebut selesai tahun ini.
"Kita di sini bukan politisi, kalau sampai kiamat juga tidak bisa dibuktikan ya kami juga bisa membuktikannya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi mengenai kasus dana talangan Bank Century, Surat Keterangan Lunas BLBI dan Kasus Pajak Bank Central Asia (BCA).
Berikut adalah 13 kasus dari hasil penelusuran Tribunnews.com yang belum berhasil diselesaikan KPK :
1. Kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menjerat Direktur Utama (sudah diberhentikan) Richard Joost (RJ) Lino.
Kasus tersebut diumumkan pada 18 Desember 2015. RJ Lino jadi tersangka lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan QCC. Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.
2. Dana talangan (bailout) Bank Century Rp 6,76 triliun. Pada putusan bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara.
Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.