Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pelindo Lama Karena Belum Selesai Perhitungan Kerugian Negara

Agus Rahardjo mengaku pihaknya bersungguh-sungguh menyelesaikan penyidikan tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Pelindo Lama Karena Belum Selesai Perhitungan Kerugian Negara
Harian Warta Kota/henry lopulalan
RJ LINO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari satu tahun berjalan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) belum selesai di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya kesulitan dalam menghitung kerugian negara sehingga terhambat dalam penyidikan.

"Kami belum bisa final merumuskan besaran kerugian keuangan negara, kami belum bisa memfinalkan perhitungan-perhitungannya," kata Agus Rahardjo saat konferensi pers Capaian Kinerja KPK Tahun 2016 di Auditorium KPK, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Agus Rahardjo mengaku pihaknya bersungguh-sungguh menyelesaikan penyidikan tersebut.

Bahkan kata Agus Rahardjo, pihaknya juga telah mengirim penyidik ke Tiongkok untuk menelusuri pengadaan QCC tersebut.

QCC tersebut dibeli dari perusahan HDHM asal Tiongkok.

"Kami mengirim beberapa penyidik ke RRT. Jadi tidak ada maksud yang lain kok lambat," kata Agus Rahardjo.

Berita Rekomendasi

Sejak kasus tersebut diumumkan ke publik, bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino yang menjadi tersangka hanya sekali diperiksa KPK.

Diumumkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2015, R.J Lino diperiksa pada 5 Februari 2016.

RJ Lino pun hingga kini belum ditahan dan terakhir RJ Lino masih menyempatkan diri nonton bareng final Piala AFF Leg ke-2 Indonesia vs Thailand di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla.

RJ Lino jadi tersangka lantaran menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan QCC.

Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.

Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas