Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rachmawati Dilaporkan Makar oleh Polisi Berpangkat Aiptu, Surat Penangkapan Dibuat Kombes

Rachmawati menyayangkan bahwa tuduhan makar terhadap dirinya dilaporkan oleh seorang polisi berpangkat Aiptu.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rachmawati Dilaporkan Makar oleh Polisi Berpangkat Aiptu, Surat Penangkapan Dibuat Kombes
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis yang juga tersangka dugaan makar pada 2 Desember lalu, Rachmawati Soekarnoputri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri mengadu ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait status yang disandangnya.

Rachmawati yang diterima oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon membeberkan bagaimana ia sampai ditetapkan tersangka oleh polisi.

Rachmawati menyayangkan bahwa tuduhan makar terhadap dirinya dilaporkan oleh seorang polisi berpangkat Aiptu.

Baca: Tangis Rachmawati Pecah Saat Curhat Kepada Pimpinan DPR

Sementara surat penangkapan dirinya dibuat oleh polisi berpangkat Kombes yang bertugas di Polda Metro Jaya.

"Yang melaporkan kami hanya seorang Aiptu, padahal tuduhan ini sangat serius dan berat. Kam‎I sangat terkejut," kata Rachmawati di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Rachma pun mengakui bahwa dirinya memang melakukan pertemuan dengan beberapa tokoh, namun saat itu hanya membahas agar UUD 1945 kembali kepada teks aslinya.

Baca: Transfer Rp 300 Juta Terindikasi Untuk Aksi, Rachmawati: Bukan Untuk Makar

Dirinya menduga ada pemelintiran persepsi terhadap pertemuan dirinya bersama para tokoh yang menghendaki kembalinya UUD 1945 ke teks asli.

Berita Rekomendasi

"Tanggal 30 November kami finalisasi hasil pertemuan dan besoknya adakan jumpa pers. Jumpa pers itu diadakan terbuka dan ada catatan isi jumpa pers," tuturnya.

‎Rachmawati pun tidak terima dituduh akan menunganggi Aksi 212, dimana hari itu ia hanya berencana melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR untuk memperjuangkan aspirasi kembalikan teks asli UUD 1945.

Dikatakannya, rencana aksi di depan Gedung MPR/DPR pun telah diberitahu ke kepolisian dengan estimasi massa sebanyak 20 ribu orang.

"‎Kami aksi damai ke MPR untuk meminta kembali UUD 1945 ke teks asli. Tidak ada peersinggungan yang ditujukan kepada kami untuk melakukan makar," tegasnya.

"‎Kami merasa difitnah, ada pembunuhan karakter terhadap kami. Kami minta diluruskan, hukum sekarang ini dipermainkan," dia menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas