Tersangka Kasus Makar Temui Pimpinan DPR, Polda Metro Jaya Tak Gentar
Menurut polisi, penyidik mempunyai alat bukti cukup untuk menjerat sejumlah tokoh itu sebagai tersangka.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan pengusutan kasus makar yang diduga melibatkan sejumlah tokoh akan tetap dilanjutkan.
Menurut dia, penyidik mempunyai alat bukti cukup untuk menjerat sejumlah tokoh itu sebagai tersangka.
Sehingga, dia tak mempermasalahkan apabila para tokoh itu menempuh jalur hukum.
"Kami maju tak gentar. Maju terus. Iya (cukup alat bukti)" kata Argo kepada wartawan, Selasa (10/1/2017).
Baca: Kivlan Zen: Ada Pihak-pihak yang Ingin Saya Masuk Penjara, Boleh Jadi Wiranto
Pernyataan Argo itu menanggapi pertemuan sejumlah para tersangka kasus makar dengan pimpinan DPR RI.
Pertemuan dilakukan di gedung DPR, pada Selasa ini.
Mereka yang hadir di Gedung DPR antara lain Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zen, Ahmad Dhani, Firza Husein, serta Hatta Taliwang.
Baca: Tangis Rachmawati Pecah Saat Curhat Kepada Pimpinan DPR
Turut mendampingi para tersangka makar aktivis dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Argo tak mempermasalahkan pertemuan itu.
Apabila para tokoh itu bertemu dengan Fadli Zon, perwakilan DPR RI, maka dia mengaku akan 'mengadu' ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Iriawan.
"Ya sudah saya mengadu ke Kapolda," tambahnya.
Baca: Tanggapi Kivlan Zen, Wiranto: Urusan Sudah Banyak Kok Jatuhkan Orang
Pantauan Tribunnews.com, para tersangka makar menemui pimpinan DPR di lantai 3 Gedung Nusantara III siang tadi.
Diketahui, kepolisian telah mengamankan 10 orang atas dugaan melakukan upaya makar.
Mereka dijemput dari Sari Pan Pasific dan rumah masing-masing pada Jumat (2/12/2016) pukul 03.00 hingga 06.00.
Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan penangkapan 10 orang yang diduga melakukan makar, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.
"Penangkapan ini hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, jadi ini penyelidikan polisi. Karena memang tugas polisi kan melakukan penyelidikan apabila ada tanda-tanda kejahatan sesuai KUHP," kata Rikwanto, Jumat (2/12/2016) di Mabes Polri.