Pemerintah Ingin Ambang Batas Parlemen Tetap 3,5 Persen
Diketahui, saat ini ambang batas parlemen diatur di angka 3,5 persen perolehan suara di pemilu.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tetap meyakini parliamentary treshold (PT) atau ambang batas suara partai politik hasil pemilu, tetap diperlukan untuk menentukan sebuah partai politik memiliki kursi di DPR.
Diketahui, saat ini ambang batas parlemen diatur di angka 3,5 persen perolehan suara di pemilu.
"Jadi pilihan rakyat yang menentukan partai A dapat kursi atau tidak. Partai B dapat berapa kursi di DPR. Jadi kami tetap bertahan, kalau bisa ada peningkatan PT dari 3,5 persen," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/1/2017)
Baca: Gerindra Usulkan Ambang Batas Parlemen Nol Persen
Meski hal itu baru pendapat yang dilontarkan oleh partai politik, namun dia menegaskan bahwa harus tetap mengutamakan kualitas demokrasi.
"Kalau memang tidak ada kata sepakat, ya tetap kembali pada undang-undang lama, 3,5 persen. Tapi nanti kan pasti ada kompromi. Kami tahu masing-masing partai ada strategi, masing-masing juga punya antisipasi ke depan. Tapi kan kualitas demokrasi harus ada," ucap Tjahjo.
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengaku optimistis bakal ada titik temu, karena partai-partai juga punya konstituen.
Semua partai juga menyerap aspirasi masyarakat.
"Semua partai juga ingin menang dan menduduki mayoritas kursi DPR. Lah, untuk bisa menuju ke sana kan juga tentunya harus ada batasannya. Dulu tahun 1955 juga ada kok mekanismenya, pemilu pertama," tutur Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengatakan, pembatasan fraksi di parlemen melalui PT tidak diperlukan lagi.
Partai politik (Parpol) besar diminta tidak menjadikan pasal itu sebagai alat mengunci parpol kecil.
Selain Oso, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria sebelumnya juga menilai PT sebaiknya ditiadakan.