Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Pelaku Pemerkosa Bocah di Sorong Tidak Perlu Dikebiri

Imdadun Rahmat, menyebut bahwa dirinya ikut bersedih atas peristiwa menyedihkan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM: Pelaku Pemerkosa Bocah di Sorong Tidak Perlu Dikebiri
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdadun Rahmat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejahatan yang dilakukan oleh Lewi, Ronal dan Nando dengan memperkosa dan membunuh seorang bocah di Sorong adalah kejadian yang patut disesalkan.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdadun Rahmat, menyebut bahwa dirinya ikut bersedih atas peristiwa menyedihkan tersebut.

"Kita prihatin dan bersedih, menyesalkan peristiwa itu terjadi," ujar Imdadun Rahmat kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (1/1/2017).

Walaupun dampak dari kejahatan yang dilakukan tiga orang asal Kota Sorong itu adalah hal yang sangat memprihatinkan menurutnya, namun bukan berarti hal itu bisa dijadikan dasar untuk negara merampas hak para pelaku, dengan menerapkan hukuman kebiri.

"Apakah dengan mendasari peristiwa yang terjadi di Sorong itu, kemudian menjadi semacam konsideran bahwa hukum kebiri itu akan dilaksanakan ?" ujarnya.

Ia berharap semua pihak yang berwenang mau untuk melakukan pengkajian lagi terhadap pelaksanaan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual.

Umdadun Ramhat mengatakan perlu dikaji apakah kebijakan tersebut efektif untuk menghentikan aksi bejat pelaku, dan menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk anak.

Berita Rekomendasi

"Komnas HAM masih mmenilai bahwa hukuman kebiri tidak manusiawi, dan masih ada alternatif hukuman lain," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku melakuka pemerkosaan yang terjadi pada hari Selasa pekan lalu (10/1), dalam keadaan mabuk.

Pelaku akhirnya membunuh korban, setelah korban berterian saat diperkosa. Kini ketiganya sudah berada di tahanan Polres Sorong Kita.

Menteri Pemberdayaa Perempuan dan Perlindunga Anak, Yohana Yambise mengaku sudah menyambangi kota Sorong untuk memantau kasus tersebut secara langsung.

Ia juga mengaku sudah membahas soal kemungkinan penerapan hukuman mati, kepada para penegak hukum yang menangani kasus itu.

Aturan yang mengizinkan pemeberian hukuman berupa kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas