Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Pengacara dan Asisten yang Suap Panitera PN Jakpus

Banding diajukan lantaran majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada Raoul dan tiga tahun penjara pada Ahmad lebih rendah dari tuntutan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Pengacara dan Asisten yang Suap Panitera PN Jakpus
Tribunnews.com
logo KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan stafnya Ahmad Yani, belum membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) puas.

Atas vonis tersebut, KPK mengajukan banding untuk terpidana kasus suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Santoso.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, upaya banding diajukan lantaran majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada Raoul dan tiga tahun penjara pada Ahmad.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 7,5 tahun penjara pada Raoul dan empat tahun penjara pada Ahmad.

"Ya kami ajukan banding atas putusan Raoul dan Ahmad Yani," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/1/2017).

Menurutnya, salah satu poin materi banding adalah soal putusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada keterlibatan penerimaan suap antara Santoso dengan dua hakim, yakni Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

Berita Rekomendasi

Dalam tuntutannya, JPU meyakini pemberian uang dari Raoul sebenarnya ditujukan pada Casmaya dan Partahi. Uang itu diduga untuk memengaruhi hasil putusan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS) di PN Jakarta Pusat.

"Jadi penuntut umum meyakini ada indikasi perbuatan menerima suap bersama-sama," kata Febri.

Raoul dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti memberikan suap sebesar 25.000 dolar Singapura kepada dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Raoul hanya dinyatakan terbukti menyuap Panitera Pengganti PN Jakpus M Santoso dengan uang sebesar 3.000 dolar Singapura.

Hakim Partahi adalah hakim anggota dalam kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Suap itu diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakilkan Raoul Adhitya melawan PT Mita Maju Sukses, untuk memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.

Majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan antara Raoul dengan dua hakim tersebut mengenai pemberian uang sebesar 25.000 dolar Singapura, melainkan hanya antara Raoul dengan Santoso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas