Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Ingatkan Anggota Polri Tidak Ada Konflik Kepentingan Saat Menjabat di Lembaga Lain

Pernyataan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang juga menjabat sebagai pembina ormas GMBI, Bekto menyampaikan apresiasinya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kompolnas Ingatkan Anggota Polri Tidak Ada Konflik Kepentingan Saat Menjabat di Lembaga Lain
Tribunnews.com/Amriyono
kompolnas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kompolnas, Bekti Suprapto mengingatkan kepada anggota kepolisian yang masih aktif untuk tidak memiliki konflik kepentingan saat menjabat pada lembaga di luar kepolisian.

"Kompolnas juga menyampaikan, terlebih kepada jangan sampai ada konflik kepentingan pribadi untuk memihak dan sebagainya," jelasnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/1/2017)

Dia menjelaskan dalam UU Polri pasal 28 ayat 3 disebut anggota polri tidak boleh menjabat di tempat lain kecuali dirinya sudah pensiun atau, kata Bekto, sudah mendapatkan izin dari atasannya.

Pernyataan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang juga menjabat sebagai pembina ormas GMBI, Bekto menyampaikan apresiasinya.

Mengingat, Anton telah menyatakan akan menindak siapapun yang telah melakukan pelanggaran hukum.

"Pernyataan Pak Anton sudah bagus, tapi sekali lagi kami ingatkan jangan sampai ada konflik kepentingan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Bagaimanapun, kata Bekto, saat ini pengawas internal dan pengawas eksternal kepolisian sedang bekerja untuk melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut, begitu juga Kompolnas yang sedang mengawasi hal itu.

Sehingga, masyarakat diharapkan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas