Pemerintah Setuju Pro Justitia, Proses Hukum Wasior-Wamena Dilanjutkan
Kejaksaan Agung RI sudah memberi arahan agar Komnas HAM melengkapi sejumlah alat bukti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartwan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus Wasior - Wamena yang bertahun-tahun sempat "mandeg" akhirnya menemui titik terang.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdadun Rahmat menyebut Kejaksaan Agung RI sudah memberi arahan agar Komnas HAM melengkapi sejumlah alat bukti.
"Setelah mengalami beberapa kali bolak balik berkas, maka disepakati bahwa Komnas HAM akan menindaklanjuti rekomendasi Jaksa Agung guna melengkapi petunjuk yang diberikan," ujar Imdadun Rahmat di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2017).
Setelah bertahun-tahun 'mandeg,' proses hukum dua kasus tersebut bisa dilanjutkan karena pemerintah melalui Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), setuju proses hukum dua kasus tersebut dilakukan dengan tujuan pro justitia.
Kapan dua kasus terebut bisa masuk ke persidangan, Imdadun Rahmat mengaku belum bisa memastikan.
"Itu lah yang membedakan dua kasus ini dengan kasus Wamena - Wasior bisa lanjut, karena keputusan pemerintah menyetujui, Menkopolhukam setuju Wasior - Wamena diselesaikan," katanya.
"Tapi yang lima itu pemerintah masih keberatan, sehingga tidak bisa," katanya.
Kasus Wasior dan kasus Wamena adalah dua kasus dari tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang selama bertahun-tahun prosesnya mandeg. Pasalnya Kejaskaan Agung RI kerap mengembalikan berkas ke Komnas HAM, karena berkas tesebut dianggap kurang mumpuni.
Lima kasus pelanggaran HAM berat lainnya antara lain adalah kasus peristiwa 1965, peristiwa kerusuhan Tanjung Priok, peristiwa Talangsari, kasus penembakan misteriur (Petrus), peristiwa Mei 1998 dan peristiwa penculikan aktivis 1998.