Saksi Kasus Suap Pupuk Perhutani Jawa Tengah Kembalikan Rp 2,5 Miliar ke KPK
"Beberapa saksi dalam perkara ini telah mengembalikan uang sekitar Rp 2,5 miliar pada KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian saksi dalam kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit I Jawa Tengah, periode 2010-2011 dan 2012-2013, mengembalikan uang Rp 2,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut adalah seperempat dari total Rp 10 miliar dari kasus tersebut.
"Beberapa saksi dalam perkara ini telah mengembalikan uang sekitar Rp 2,5 miliar pada KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk Perum Perhutani
Menurut Febri Diansyah, saksi-saksi yang mengembalikan uang tersebut sebelumnya pernah diperiksa pada kasus sebelumnya yakni suap pengadaan pupuk di BUMN, PT Berdikari.
Demi kepentingan penyidikan, KPK masih merahasiakan nama-nama saksi yang mengembalikan dan rinciannya.
Walau demikian, Febri menegaskan pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidana yang terkandung di dalamnya.
Baca: Sejumlah Pejabat Perum Perhutani Jateng Terima Suap Ratusan Juta Rupiah
"Jadi perkara ini ada indikasi aliran dana dari sebagian dari mark up tersebut mengalir pada beberapa pihak yang disebut juga ada indikasi cash back di sana dan aliran-aliran dana itu sebagian sudah dikembalikan pihak-pihak yang tentu saja menurut dugaan kami adalah pihak yang juga turut menerima aliran dana tersbeut," ungkap Febri Diansyah.
Untuk pengadaan periode 2010-2011, ada tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Perhutani unit 1 Jawa Tengah pada 2010-2011 Heru Siswanto, Dirut Berdikari 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah 2010-2011 Bambang Wuryanto.
Dua tersangka lainnya terjerat pengadaan periode2012-2013.
Mereka adalah Dirut PT Berdikari Persero pada 2012-2013 Librato El Arif dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.
perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menyeret Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa. Dia sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima fee Rp2,2 miliar terkait kesepakatan jual-beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari.
Dalam kasus tersebut, negara terindikasi mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar, yang diduga mengalir ke pihak individu dan korporasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.