Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPDI: Jaksa Mestinya Keluarkan SKPPP Kasus Ahok

Hal ini pada akhirnya hanya membuahkan putusan bebas murni dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TPDI: Jaksa Mestinya Keluarkan SKPPP Kasus Ahok
/Isra Triansyah/Pool
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jkarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang di Auditorium Kementan, Jakarta. Selasa (17/1/17). Persidangan kali ini menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua diantaranya merupakan dua penyidik dari Polres Bogor yaitu Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. TRIBUNNEWS/Isra Triansyah/Sindonews/POOL 

“Ini jelas sebuah by design untuk apapun tujuannya tetapi jelas sangat-sangat merugikan Basuki, Pilkada dan Demokrasi,” imbuhnya.

Kejanggalan lain dalam kasus ini adalah diakomodirnya permintaan Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai ahli agama. Semestinya, Majelis Hakim tidak boleh mendengar keterangan Rizieq Shihab dalam kapasitas apapun.

Artinya sebagai ahli tidak layak didengar karena netralitas, imparsialitas dan obyektifitasnya sudah tidak bisa diepertahankan lagi bahkan terjadi konflik interest.

“Begitu pula sebagai saksi fakta, karena Rizieq Shihab tidak pernah menyaksikan sebagai pendengar dan/atau yang melihat secara langsung pidato Basuki di Kepulauan Seribu pada waktu itu,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, hingga 6 kali persidangan, JPU belum berhasil membuktikan Surat Dakwaannya, baik dakwaan primair maupun subsidiair.

Berbagai kelemahan yang nampak dan terungkap sebagai fakta-fakta baru dalam persidangan, membuktikan bahwa segala ketimpangan yang ada adalah buah dari desakan dan tekanan massa yang tidak memperhitungkan secara akal sehat bahwa sebuah proses hukum yang lahir dari aksi massa yang bersifat menekan dan mengintervensi jalannya proses hukum.

Hal ini pada akhirnya hanya membuahkan putusan bebas murni dari Majelis Hakim terhadap Terdakwa.

Berita Rekomendasi

“Sekiranya putusan bebas inilah yang terjadi maka pihak yang harus bertanggung jawab baik terhadap Basuki maupun rasa keadilan publik adalah kelompok penekan yang selama ini menggunakan kekuatan massa menekan semua organ peradilan mulai dari Polda hingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam setiap persidangan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas