Habib Novel: Bendera Merah-Putih Dicoret Metallica, Pendukung Ahok Juga, Ngapain Dipermasalahin
"Bendera merah-putih saja dicoret Metallica. Ahoker coret-coret bendera merah-putih. Ngapain dipermasalahin," ujar Novel
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPD FPI DKI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, menilai penulisan huruf Arab di bendera merah-putih dengan lambang sepasang pedang di bawahnya tak usah diproses hukum.
Menurut dia, penulisan huruf tersebut sama seperti bendera merah-putih tertera lambang grup band musik asal Amerika Serikat, Metallica.
"Bendera merah-putih saja dicoret Metallica. Ahoker (pendukung Ahok) coret-coret bendera merah-putih. Ngapain dipermasalahin," ujar Novel kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Baca: Bendera Merah Putih Dicoreti Pedang dan Tulisan Arab Saat Demo FPI, Kapolri Geram
Dia menjelaskan, penulisan huruf Arab di bendera merah-putih itu menjadi ramai diperbincangkan karena dipublikasikan di media sosial.
Apabila mau adil, kata dia, aparat kepolisian tak hanya mengusut pencoretan bendera itu, tetapi juga tulisan Metallica di bendera merah-putih.
"Ini menjadi viral karena diviralkan. Polisi langsung bertindak saja. Kalau mau adil, adil sekalian. Saya punya bukti ada bendera tulisan Metallica juga, merah putih dicoret-core itu kan penghinaan lambang negara juga dong. Angkat itu," tegasnya.
Baca: Politikus PDIP: Pelecehan Bendera Merah Putih oleh FPI Lukai Hati Rakyat Indonesia
Aparat kepolisian menelusuri foto bendera merah putih yang ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya. Bendera itu diduga dibawa saat aksi unjuk rasa massa FPI di depan Mabes Polri, pada Senin (16/1/2017).
Tak ada yang aneh dengan bendera tersebut kecuali huruf-huruf Arab yang tertulis pada bagian warna merah. Sementara pada bagian warna putih terdapat gambar dua bilah pedang bersilang.
Aparat kepolisian dapat menjerat pidana pelaku yang membawa dan membuat bendera merah-putih ditulisi huruf Arab dengan lambang sepasang pedang di bawahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan perbuatan pelaku itu dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan terhadap lambang negara.
Aturan tersebut diatur di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.