Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Poin Klarifikasi Sylviana Murni Mengenai Dana Hibah Pramuka 2015

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni menyampaikan klarifikasi mengenai kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 7 Poin Klarifikasi Sylviana Murni Mengenai Dana Hibah Pramuka 2015
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang juga Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Sylviana Murni usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1/2017). Sylviana Murni di Periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni menyampaikan klarifikasi mengenai kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

Dia mengatakan bahwa kasus yang dituduhkan kepadanya bukan soal pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta  melainkan pengelolaan dana Bansos Pemprov DKI Jakarta.

Baca: Usai Diperiksa Bareskrim, Sylviana Murni Sebut Dana Hibah Ditandatangani Jokowi

Hari ini, Jumat (20/1/2017), mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Kebudayaan ini diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Dana Bansos Pemprov DKI.

Berikut 7 poin klarifikasi Sylviana Murni :

1. Klarifikasi atas surat Bareskrim Dit. TPK no. B/PK-86/l/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang Permintaan Keterangan dan Dokumen bahwa penyelidikan Pengelolaan Dana Bansos Pemprov DKI Jakarta Seharusnya Dana Hibah.

2. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 235 Tahun 2014 tentang Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta masa bhakti 2013-2018 tanggal 14 Februari 2014, di tandatangani Gubernur DKI Jakarta, Bapak Joko Widodo, dalam diktum keduanya tertulis Biaya Operasional Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada APBD melalui belanja Hibah.

3. Tentang penggunaan Belanja HIBAH sesuai dengan proposal yang diajukan, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan dan dananya telah dikembalikan ke Kasda DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

4. Pengembalian Dana Hibah yang telah disetorkan ke Kas Daerah adalah sebagai berikut : - 2014 sebesar Rp 35 juta - 2015 sebesar Rp  801 juta.

5. Telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar Armandias dengan nomor laporan no.192/GA/ARD/PM/RDM/VI/15 pada tanggal 22 Juni 2015 dengan hasil Pendapat Wajar.

6. Saat ini saya sedang non-aktif sebagai Ketua Kwarda DKI Jakarta sampai dengan Pilgub DKI Jakarta 2017.

7. Sebagai Warga Negara yang baik, kami selalu Siap mengikuti prosedur yang ada, selebihnya Hasbunallah Wani'mal Wakil Ni'mal Maulaa Wa Ni'mal Nasiir, Laa Hawla Walaa Quwwata Illaa Billaahil 'Aliyyil 'Adzhim.

Terima kasih.
Sylviana Murni

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas