Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara Rolls Royce Menyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

Uang senilai Rp 20 miliar dan barang seharga 2 juta Dolar Amerika Serikat diserahkan melalui benneficiari Connaught International Pte. Ltd

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Begini Cara Rolls Royce Menyuap Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Emirsyah Satar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Produsen mesin pesawat jet asal Inggris, Rolls Royce, menggunakan pihak lain untuk memberikan uang suap kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

Uang senilai Rp 20 miliar dan barang seharga 2 juta Dolar Amerika Serikat diserahkan melalui benneficiari Connaught International Pte. Ltd, Sutikno Soedardjo.

"Perantara dan dari Rolls Royce dapat dana tertentu dan dimasukan dalam satu perusahaan tadi itu," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Connaught International adalah perusahaan yang berbasis di Singapura dan tidak beroperasi di Indonesia. Karena itu, Sutikno tidak akan ditangani KPK tapi oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"(Perusahaan itu) tidak ada di Indonesia. Oleh karena itu maka CPIB yang tangani itu (penyidikan di Singapura)," kata dia.

Emirsyah Satar kemudian menerima uang tersebut di Singapura dan membuka rekening bank di sana. Rekening tersebut kini telah dibekukan hasil kerja sama KPK dengan CPIB. Hingga kini, belum diketahui hasil penelusuran terkait mobil Rolls Royce kepada Emirsyah Satar.

Suap tersebut sehubungan total pengadaan pesawat air bus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.

BERITA TERKAIT

Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.

Suap tersebut diserahkan oleh Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo yang juga jadi tersangka.

Terhadap ESA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipiokor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan terhadap Sutikno diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kasus tersebut kini ditangani di tiga negara yakni KPK, Serious Fraud Office di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas