Presiden Jokowi Teken Perpres Baru Tentang Susunan Organisasi TNI
Perpres ini mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010, di antaranya tentang Organisasi Markas Besar TNI
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Perpres ini mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010, di antaranya tentang Organisasi Markas Besar TNI menjadi: a. Unsur pimpinan: Panglima TNI; b. Unsur pembantu pimpinan; c. Unsur pelayanan; d. Badan Pelaksana Pusat; dan e. Komando Utama Operasi TNI," demikian perubahan tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (20/1/2017).
Menurut Perpres ini unsur Pembantu pimpinan terdiri atas, Staf Umum TNI, Inspektorat Jenderal TNI, Staf Ahli Panglima TNI, Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI, Staf Intelijen TNI, Staf Operasi TNI, Staf Personalia TNI, Staf Logistik TNI, Staf Teritorial TNI dan Staf Komunikasi dan Elektronika TNI. (Tidak ada unsur Staf Khusus Polisi Militer sebagaimana Perpres sebelumnya).
Adapun unsur pelayanan terdiri atas, 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI. (Sebelumnya tidak ada Detasemen Markas Besar TNI).
Badan Pelaksana Pusat, menurut Perpres ini, terdiri atas: 1. Sekolah Staf dan Komando TNI; 2. Komando Pembinaan Doktrin, Latihan TNI; Pendidikan dan 3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI; 5. Pasukan Pengamanan Presiden; 6. Badan Pembinaan Hukum TNI; 7. Pusat Penerangan TNI; 8. Pusat Kesehatan TNI; 9. Polisi Militer TNI; 10. Badan Perbekalan TNI; 11. Pusat Pembinaan Mental TNI; 12. Pusat Keuangan TNI; 13. Pusat Sejarah TNI; 14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI; 15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian; 16. Pusat Pengkajian Strategi TNI; 17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI; 18. Pusat Kerja Sama Internasional TNI; 19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI; 20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana; 21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; 22. Komando Garnisun Tetap; dan 23. Satuan Siber TNI.
Pada Perpres sebelumnya tidak ada unsur Polisi Militer TNI, Pusat Kerja Sama Internasional TNI, Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI, dan Satuan Siber TNI.
Komando Utama Operasi TNI, menurut Perpres ini, terdiri atas: 1. Komando Pertahanan Udara Nasional; 2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; 3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; 4. Komando Pasukan Khusus; 5. Komando Daerah Militer; 6. Komando Armada; 7. Komando Lintas Laut; dan 8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
“Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan,” bunyi Pasal 12 ayat (3) Perpres ini.
Perpres ini juga menjelaskan, Staf Ahli Panglima TNI disebut Sahli Panglima TNI bertugas membantu memberikan saran kepada Panglima TNI sesuai dengan bidang keahliannya untuk mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Sahli Panglima TNI terdiri dari 10 (sepuluh) Sahli Tingkat III dan 17 (tujuh belas) Sahli Tingkat II yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
“Sahli Panglima TNI dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang Koordinator Sahli Panglima TNI disebut Koorsahli Panglima TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI dari salah satu Sahli Tingkat III. Mekanisme pelaksanaan tugas Sahli Panglima TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI,” bunyi Pasal 16 ayat (3,4) Perpres ini.
Perpres ini juga menghapus ketentuan Pasal 24 Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Staf Khusus Polisi Militer disingkat Ssuspom TNI.
Menurut Perpres ini , Detasemen Markas Markas Besar TNI disebut Denma Mabes TNI bertugas menyelenggarakan urusan dalam, pengurusan personel, logistik, dan keuangan di lingkungan Mabes TNI.
“Denma Mabes TNI dipimpin oleh Komandan Denma Mabes TNI disebut Dandenma Mabes TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 27A ayat (2) Perpres ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.