Presiden Jokowi Teken Perpres Baru Tentang Susunan Organisasi TNI
Perpres ini mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010, di antaranya tentang Organisasi Markas Besar TNI
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Mengenai Akademi TNI, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Komandan Denma Mabes TNI atau disebut Dandenma Mabes TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
“Danjen Akademi TNI dibantu oleh Wakil Danjen Akademi TNI disebut Wadanjen Akademi TNI dan 3 (tiga) orang Direktur Akademi TNI,” bunyi Pasal 30 ayat (3) Perpres ini.
Adapun Badan Intelijen Strategis TNI atau disebut Bais TNI, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Kepala Bais TNI disebut Kabais TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
“Kabais TNI dibantu oleh Wakil Kabais TNI disebut Waka Bais TNI, 7 (tujuh) orang Direktur Bais TNI, dan 3 (tiga) orang Komandan Satuan disingkat Dansat, Atase Pertahanan, serta Penasihat Militer Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa,” bunyi Pasal 31 ayat (3) Perpres ini.
Perpres ini juga menjelaskan, Polisi Militer TNI disebut POM TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.
POM TNI dipimpin oleh Komandan POM TNI disebut Dan POM TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. “Dan POM TNI dibantu oleh Wakil Dan POM TNI disebut Wadan POM TNI,” bunyi Pasal 35A ayat (3) Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan Pusat Kerja Sama Internasional TNI atau disebut Puskersin TNI, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan kerja sama internasional di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
“Puskersin TNI dipimpin oleh Kepala Puskersin TNI disebut Kapuskersin TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Pasal 43A ayat (2) Perpres ini.
Sedangkan Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI atau disebut Pusjaspermildas TNI bertugas menyelenggarakan kebijakan bidang jasmani prajurit meliputi pengadaan dan pemeliharaan kesegaran jasmani, melaksanakan pembinaan olahraga militer dan olahraga umum dan pelaksana Komite Olahraga Militer Indonesia disingkat KOMI, serta menyelenggarakan pembinaan Peraturan Militer Dasar guna mendukung tugas pokok TNI.
Pusjaspermildas TNI dipimpin oleh Kepala Pusjaspermildas TNI, dan disebut Kapusjaspermildas TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam rangka pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Adapun Satuan Siber TNI disebut Satsiber TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Satsiber TNI dipimpin oleh Komandan Satsiber TNI disebut Dansatsiber TNI, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
Perpres ini juga menjelaskan mengenai posisi Pangkostrad (Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkat Darat) dibantu oleh Kepala Staf Kostrad disebut Kas Kostrad, Panglima Divisi Infanteri disebut Pangdivif, Kepala Staf Divisi Infanteri disebut Kasdivif, dan Inspektur Kostrad disebut Irkostrad.
Adapun Panglima Daerah Militer (Pangdam) dibantu oleh Kepala Staf Kodam disebut Kasdam dan Komandan Komando Resort Militer disebut Danrem. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.