Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Menteri ESDM Ancam Cabut Izin Ekspor Konsentrat Perusahaan yang Tak Serius Bangun Smelter

Menurut Archandra, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara merupakan solusi terbaik

Editor: Content Writer

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengingatkan kepada pengusaha mineral dan batu bara (minerba) untuk membuat smelter jika ingin melakukan kegiatan ekspor.

Menurut Archandra, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara merupakan solusi terbaik dan tidak melanggar undang-undang yang ada.

"Yang mau ekspor pemegang KK (Kontrak Karya) harus berubah menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan‎ Khusus) dan harus bangun smelter," ujar Archandra di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Archandra menjelaskan, setelah perusahaan tersebut berubah statusnya menjadi IUPK, maka setelah itu harus membangun smelter dengan kurun waktu enam bulan setelah status IUPK di keluarkan.

"Kami akan mengecek progres smelter tersebut, jika tidak bangun smelter izin ekspornya akan dicabut. Pertanyaannya, apakah pak Jonan dan Archandra berani? Ya di coba aja, waktu yang membuktikan," tutur Archandra.

Selain itu, perusahaan yang sudah ‎memiliki status IUPK memiliki luas maksimal penambangan 25 ribu hektar dan nantinya setelah memproduksi minimum 10 tahun wajib divestasi sebesar 51 persen.

"Divestasi saham 51 persen berat ya? Tidak berat, kenapa dulu-dulu tidak dilakukan. Ini perintah Presiden (Joko Widodo), masa saya disuruh melawan presiden," papar Archandra.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas