Klarifikasi Mabes Polri: Kasus Sylviana Murni Bukan Terkait Dana Bansos Melainkan Dana Hibah
Sylvi menegaskan bahwa dana yang disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka merupakan dana hibah, bukan bansos.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, menanggapi pernyataan mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni, terkait kekeliruan dalam dalam surat panggilan terhadap dirinya pada Jumat kemarin.
Dalam surat panggilan dari polisi tertulis bahwa dia akan dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015.
Sylvi menegaskan bahwa dana yang disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka merupakan dana hibah, bukan bansos.
Baca: Usai Diperiksa Bareskrim, Sylviana Murni Sebut Dana Hibah Ditandatangani Jokowi
Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2017), menyatakan, "Dapat kami jelaskan bahwa penggunaan kata "dana bansos" tersebut berdasarkan laporan informasi pengaduan masyarakat yang masuk, yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda DKI Jakarta."
Laporan tersebut yang menjadi dasar terbitnya surat perintah penyelidikan dan tertulis juga di surat undangan permintaan keterangan.
Baca: Mabes Polri Tidak Akan Periksa Jokowi soal Penandatanganan Dana Hibah
Setelah meminta keterangan beberapa orang, termasuk Sylviana, belakangan diketahui bahwa dana tersebut bukan berasal dari dana bansos.
"Terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI bukan bersumber dari dana bansos, melainkan bersumber dari dana hibah," kata Rikwanto.
Namun kekeliruan penulisan itu tak serta merta menghapus dugaan korupsi yang ada atas pengelolaan dana ke Kwarda Pramuka.
Karena itu, penyelidik tetap akan meminta keterangan sejumlah saksi dan mencari informasi lainnya sebagai bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan fakta yang ada, penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima Kwarda DKI Jakarta," kata Rikwanto.
Sylviana, seusai diperiksa kemarin mengatakan, dana hibah tahun anggaran 2014-2015 yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta senilai Rp 6,8 miliar.
Biaya tersebut untuk operasional Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.
Dalam penggunaannya, ada sejumlah program yang tidak berjalan.
Namun, Sylvi tidak menjelaskan program-program tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan audit.
Sylvi mengatakan, dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada Pemprov DKI. Adapun jumlahnya sekitar Rp 801 juta.
"Dari hasil kegiatan kami pada 2014, di sini jelas bahwa sudah ada auditor independen. Jadi, saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar," kata dia.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita