Mabes Polri Tidak Akan Periksa Jokowi soal Penandatanganan Dana Hibah
Saat dugaan korupsi itu terjadi, Jokowi merupakan Gubernur DKI Jakarta yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menilai bahwa penyidik tidak perlu meminta keterangan Presiden Joko Widodo untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial untuk Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015.
Saat dugaan korupsi itu terjadi, Jokowi merupakan Gubernur DKI Jakarta yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan.
"Presiden Jokowi, yang saat itu menjabat selaku Gubernur, tidak perlu dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan adanya SK pemberian dana hibah kepada Kwarda DKI Jakarta," ujar Rikwanto melalui pesan singkat, Sabtu (21/1/2017).
Baca: Usai Diperiksa Bareskrim, Sylviana Murni Sebut Dana Hibah Ditandatangani Jokowi
Ia mengatakan, penyelidikan saat ini difokuskan pada penyimpangan alokasi dana ke Kwarda Pramuka dan pertanggungjawabannya.
Adapun SK Gubernur yang ditandatangani Jokowi untuk pemberian dana hibah itu tidak bermasalah.
"Yang jadi masalah adalah penggunaannya," kata Rikwanto.
Baca: Djarot: Meski Dana Hibah Namun Perlu ada Pertanggungjawaban
Dana hibah tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp 6,8 miliar yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta.
Biaya tersebut untuk operasional Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.
Dalam penggunaannya, ada sejumlah program yang tidak berjalan.
Mantan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Sylviana Murni mengatakan, pihaknya telah melakukan audit.
Baca: Siapa yang Melaporkan Sylviana Murni ke Bareskrim Polri? Ini Tanggapan Agus Yudhoyono
Menurut dia, dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada kas daerah Pemprov DKI sebesar Rp 801 juta.
"Dari hasil kegiatan kami pada 2014, di sini jelas bahwa sudah ada auditor independen. Jadi, saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar," kata dia.
Sylvi menambahkan, pemberian dana hibah juga berdasarkan persetujuan Joko Widodo, selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu.
"Saya harus sampaikan dengan bukti jelas supaya semua terang, dana bansos ini berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu oleh Pak Jokowi," ujarnya.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.