Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Astuti Penyuap Pejabat PT Berdikari Berlinang Air Mata Dijvonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pidana korupai pada terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea di PT Berdikari Persero.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sri Astuti Penyuap Pejabat PT Berdikari Berlinang Air Mata Dijvonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Terdakwa Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti menerima putusan pidana penjara 1 tahun 8 bulan penjara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pidana korupai pada terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea di PT Berdikari Persero.

"Menerima (putusan) yang mulia," jawab Sri Astuti ketika ditanya hakim mengenai banding, Jakarta, Senin (21/1/2017).

Usai menyalami majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukumnya, Sri Astuti langsung meninggalkan ruangan sidang.

Dia tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai vonis tersebut.

Sri Astuti terlihat berlinang air mata dan terus menjauh meninggalkan ruang sidang.

BERITA REKOMENDASI

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis Sri Astuti membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, perbuatan Sri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sebagai seorang pengusaha, Sri telah menciptakan budaya usaha yang koruptif yakni menyuap pejabat PT Berdikari.

Meski demikian, hakim menilai Sri telah mengakui dan menyesali perbuatan, kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan keuntungan yang diperoleh.


Sri Astuti terbukti memberikan cash back sebagai fee sebesar Rp 1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa.

Cash back tersebut diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas