Sri Astuti Penyuap Pejabat PT Berdikari Berlinang Air Mata Dijvonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pidana korupai pada terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea di PT Berdikari Persero.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa CV Timur Alam Raya merupakan vendor PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet.
Akan tetapi pengadaan tersebut tanpa melalui lelang dan hanya berlrdasarkan penunjukan langsung.
Sebelum dilakukan kerja sama, pihak PT Berdikari yang diwakili Siti Marwa menanyakan kesediaan para perusahaan yang ingin menjadi mitra.
Baca: Sri Astuti Penyuap Pejabat PT Berdikari Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Suap Urea Tablet
Calon vendor diminta kesediaan untuk memberikan fee sebesar Rp 400 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan tahun 2011.
Kemudian, untuk pengadaan tahun 2012, fee dinaikan menjadi Rp 450 untuk setiap satu kilogram pupuk.
"Atas penawaran dan proposal CV Timur Alam Raya tidak pernah dilakukan seleksi. Penunjukan vendor hanya kepada perusahaan yang bersedia memberikan fee atau cash back," ungkap hakim.
Sri Astuti tidak hanya menggunakan CV Timur Alam Raya. Pada Kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda yakni CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani.
"Dapat disimpulkan fee kepada Siti Marwah adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor," kata hakim.
Sri terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.