Kalimat Pidato Megawati Ini yang Buat Baharuzaman Terhina Sehingga Melapor ke Polisi
Merujuk surat pelaporan, pelapor menyampaikan merasa sangat terhina dengan petikan kalimat pidato Megawati.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, membenarkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan Baharuzaman ke Bareskrim pada Senin (23:1/2017), atas dugaan penodaan agama terkait pidato HUT ke-44 PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.
Merujuk surat pelaporan, pelapor menyampaikan merasa sangat terhina dengan petikan kalimat pidato Megawati.
Dalam uraian kejadian yang tertuang di surat pelaporan kepolisian, Baharuzaman selaku Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, pada tanggal 10 Januari 2017 sekitar 10.45 WIB, menyaksikan pidato sambutan Megawati Soekarputri dalam acara HUT ke-44 PDIP melalui televisi.
Baca: Megawati Tak Punya Track Record Menghina Agama
Saat itu, Baharuzaman mendengar pernyataan Megawati dalam pidato tersebut yang diduga ada unsur penodaan agama.
Setelah menyaksikan tayangan pidato Megawati melalui televisi tersebut, Baharuzaman mengunduh video pidato sambutan Megawati dari Youtube pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB dan menyimpannya dalam CD.
Adapun kata-kata atau kalimat Megawati yang diduga menodai agama adalah, "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa ‘self fulfilling propechy’, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."
Baca: Megawati Soekarnoputri Dilaporkan Atas Kasus Penodaan Agama
Baharuzaman merasa kata-kata atau kalimat Megawati bahwa para pemimpin yang menganut ideologi tertutup sebagai peramal masa depan yang diduga mengandung unsur Penodaan Agama tersebut sangat terhina.
Sehingga ia melaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Dalam surat laporan polisi bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017, Megawati dilaporkan melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUH Pidana tentang penodaan agama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.