Pengamat: Publik Paham Megawati Tidak Mungkin Melakukan Penistaan Agama
Publik paham bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak akan melakukan penistaan agama.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
Dalam laporan itu, Megawati dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
Lalu mana kalimat yang diucapkan Megawati yang ditengarai merupakan penodaan agama.
Berikut transkrip video pidato Megawati saat peringatan HUT ke-44 PDI-P.
Kalimat yang diucapkan Megawati ini ditengarai sebagai dasar pelaporan LSM dengan tudingan telah menodai agama.
"...mereka benar-benar antikebhinnekaan kita para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka para peramal masa depan mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa datang termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya," ujar Megawati seperti dikutip dari potongan video pidato Megawati dari Kompas TV.
Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati.
Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam ceramahnya beberapa waktu lalu.
Saat itu, Rizieq mengaku telah menonton video pidato Megawati hingga 10 kali sehingga meyakini bahwa pidato tersebut mengandung unsur penistaan agama dan bangsa. (*