Pengamat: Publik Paham Megawati Tidak Mungkin Melakukan Penistaan Agama
Publik paham bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak akan melakukan penistaan agama.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik paham bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak akan melakukan penistaan agama.
Demikian Pengamat Politik Islam, Zuhairi Misrawi menanggapi aksi Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama yang juga mantan Ketua FPI Jakarta Utara, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017) melaporkan Megawati ke polisi.
Apalagi Gus Mis demikian sapaannya mengatakan, di tubuh PDI-Perjuangan ada organisasi sayap Islam, Baitul Muslimin Indonesia.
"Ia justru ingin agar Islam menjadi agama yang memperkuat solidaritas kebangsaan dan kemanusiaan," tegas Gus Mis kepada Tribunnews.com, Selasa (24/1/2017).
"Mari kita paham agama dalam spirit membangun bangsa, bukan justru memecahbelah bangsa," kata Gus Mis.
Baca: Siapa Baharuzman? Sosok yang Laporkan Megawati ke Polisi
Bukan itu saja, Gus Mis katakan pula bahwa bukti Megawati tidak mungkin melakukan penodaan agama adalah karena dia a sangat dekat dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Kedua ormas besar ini, kata Gus Mis, dapat menerima pidato Megawati dan justru menyemangati keduanya untuk tidak menjadi silent majority.
"Paham ke-Islaman ala NU dan Muhammadiyah yang mestinya mewarnai republik," kata Gus Mis.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan penodaan agama ditengarai gara-gara kalimat ini, Selasa (24/1/2017).
Mengutip Kompas.com sehari sebelumnya Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman, pada Senin (23/1/2017).
Saat dikonfirmasi, Baharuzaman membenarkan laporan itu.
"Laporan itu benar," ujar Baharuzaman melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017).
Namun, mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Utara itu enggan menyebutkan alasan laporannya.
Ia akan membeberkan mengenai detail laporan melalui konferensi pers.
Laporan itu didaftarkan dengan Nomor LP/79/I/2017/Bareskrim.