Peraturan Tentang Pembangunan Rumah Mantan Presiden dan Wakil Presiden Digugat
"Ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan negara sebagaimana diatur di Undang-Undang Keuangan Negara,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi mengajukan uji materi atau gugatan atas Peraturan Presiden RI Nomor 52 tahun 2014 ke mahkamah Agung.
Peraturan Presiden tersebut mengatur tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Gugatan diajukan karena Perpres Nomor 52 tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Adhel Setiawan selaku perwakilan mengtakan Perpres tersebut berpotensi memboroskan uang negara.
Alasannya dalam peraturan tersebut tidak ada batasan nilai terhadap rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden.
"Ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan negara sebagaimana diatur di Undang-Undang Keuangan Negara," kata Adhel saat ditemui Tribun di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Adhel berpendapat Perpres 52 bisa menyebabkan tidak adanya kepastian hukum, ketidaktertiban, dan ketidaktransparanan penggunaan keuangan negara sehingga melenceng dari ketentuan keuangan negara.
Menurut Adhel, Prespres 52 berbeda dibandingkan Kepres sebelumnya yang ditandatangani Megawai Soekarnoputri.
Kepres tersebut membuat ketentuan batas maksimal untuk rumah mantan presiden dan wakil presiden adalah Rp 20 miliar.
Sementara dalam Perpres 52 yang ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono tidak memuat ketentuan tersebut.
"Jadi kita mita pasal ini dibatalkan karena tidak ada kepastian hukim. Ini kan bertentangan juga dengan Undang-Undang Dasar (1945)," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.